“Kegiatan yang akan kami lakukan ini tidaklah mudah. Kami harus menelusuri dan memastikan kepengurusan dan keanggotaan parpol secara langsung. Olehnya, kami meminta seluruh stakeholder agar mendukung sehingga tidak ada kendala yang ditemui dalam tahapan ini,” katanya.
Ia menyatakan, hal yang paling sulit dalam verifikasi faktual adalah memastikan keanggotaan parpol. Untuk itu, ia pun berharap agar parpol yang nantinya diverifikasi juga bisa bekerja sama dengan KPU.
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis KPU Sulteng, Samsul Y Gafur, mengatakan, verifikasi kepengurusan parpol akan berlangsung dari tanggal 15 – 17 Oktober 2022.
Kata dia, verifikasi kepengurusan tersebut akan dilakukan untuk membuktikan kepengurusan dari pusat sampai kecamatan.
“Kemudian memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen pada susunan pengurus parpol tingkat provinsi serta domisili kantor tetap sampai tahapan terakhir pemilu,” katanya.
Untuk kepengurusan, lanjut dia, setiap parpol harus memiliki kepengurusan di semua provinsi, 75 persen di kabupaten/kota, dan 50 persen di tingkat kecamatan.
Sementara untuk keanggotaan adalah memiliki anggota sekurang-kurangnya 1000 atau 1/1000 dari jumlah penduduk tingkat kabupaten/kota.