PARIMO. PIJARSULTENG.COM,- Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari ) Parimo,Ikhwanul Ridwan tengah melakukan penyidikan kepada perangkat Desa Buranga Kecamatan Ampibabo kabupaten Parigi Moutong (Parimo) terkait dugaan penyalagunaan wewenang kepala Desa ( Kades) Buranga terhadap dana desa tahun anggaran 2023 – 2024.
Kata Ikhwanul Ridwan pemeriksaan sempat terhenti karena masa liburan dalam rangka hari raya lebaran idul fitri 1446 Hijriah dan hari Raya Nyepi.
Untuk itu, usai liburan ini bakal melanjutkan pemeriksaan dugaan kasus korupsi Alokasi dana Desa ( ADD) kembali sebelumnya telah dilakukan pemanggilan tahap awal untuk beberapa aparat desa Buranga.
” Insya Allah abis masa liburan ini bakal dilanjutkan pemeriksaan , kita tunggu saja hasilnya, ” Jelas Ikhwanul Ridwan.
Disinggung terkait dugaan dana tampias atau komitmen fee dari cukong tambang yang masuk ke Kejari, apa menghalangi penyidikan kades Buranga. Pasalnya menurut informasi yang berkembang dan menurut ketua BPD Buranga membenarkan jika Kades Buranga merupakan anak emas dari Cukong tambang di Buranga, bisa saja Kejari dapat tampiasnya sehingga dikuatirkan urung untuk memeriksa.
” Kami kerja secara profesional sehingga tidak ada alasan untuk memending sebuah kasus yang dianggap merugikan negara, “beber Kejari Parimo.
Sementara ketua BPD Buranga, Rizal juga berharap agar Kejari Parimo profesional dalam melakukan penyidikan.
” Saya tahu kalo kades selalu dilindungi oleh cukong tambang makanya kuatir siapa pun itu yang bersatuhan dengan beliau pasti bakal diamankan alias masuk angin komitmen fee, ” harap Rizal Kuatir.
Lumayan penemuan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran ADD tersebut Seperti Pengadaan Bibit Kakao Tidak Sesuai Anggaran pada Tahun 2024.
Dimana, Desa Buranga mengalokasikan Rp 150 juta pohon untuk pengadaan 15.000 bibit kakao, namun hingga Desember 2025, hanya sekitar 3.500 bibit pohon yang diserahkan kepada masyarakat Dusun V, jauh dari jumlah yang seharusnya. Begitu halnya dengan pengadaan Pupuk untuk Ketahanan Pangan. Berdasarkan dokumen APBDes 2024, pengadaan pupuk menggunakan alokasi dana desa. Namun, realisasi distribusi pupuk kepada masyarakat masih dipertanyakan.
Selain itu, tidak dibayarkannya Biaya Operasional BPD Sejak tahun 2021 hingga 2024. Pemerintah Desa Buranga tidak pernah membayarkan biaya operasional bagi Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Dugaan Pemangkasan Anggaran Infrastruktur. Beberapa proyek pembangunan, seperti pembuatan talud di Dusun I dan Dusun VI, pembuatan bak air bersih di Dusun III, serta pemeliharaan dan penimbunan jalan lingkar desa, diduga mengalami pemangkasan anggaran. Bahkan, dokumen RAB, APBDes, dan SPP menunjukkan adanya ketidaksesuaian anggaran dengan realisasi di lapangan.
Laporan Pertanggungjawaban yang Tidak Transparan. Kades Buranga tidak menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa dan ADD sejak tahun 2021 hingga 2024.
Surat pernyataan yang dibuat Kepala Desa terkait penggunaan dana juga tidak pernah dipublikasikan kepada masyarakat. Masyarakat dan BPD Menuntut Transparansi
” Bertahap kami laporkan terpenting penyalagunaan ADD dulu, kan pastinya bakal terungkap dengan sendirinya apa saja yang disalahgunakan, makasih kepada Kejari Parimo telah membantu untuk mengusutnya, ” harap Rizal. YUN/SAH