PARIMO.PIJARSULTENG.COM,- Kantor Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Kabupaten Parigi Moutong(Parimo) menyerahkan Sertipikat Elektronik Tahap ke 2 Program Strategis Nasional pada Kegiatan Redistribusi Tanah Land Form Tahun Anggaran 2024 di sembilan desa di wilayah Kabupaten Parimo. Rabu-Kamis (15-16/01/2025).
Plt. Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Taufiqurrahman menyerahkan Sertipikat Elektronik kepada masyarakat di lima desa, diantaranya Desa Sigenti, Desa Sigenti Barat, Desa Sigega Bersehati, Desa Lado dan Desa Ambason Mekar, Rabu (15/1/2025), kelima desa tersebut terletak di Kecamatan Tinombo Selatan, Kecamatan Sidoan dan Kecamatan Tinombo.
Penyerahan dilanjutkan besoknya, Kamis, (16/1/2025) diserahkan kepada lima desa diantaranya yaitu, Desa Dusunan, Desa Dusunan Barat, Desa Lombok dan Desa Tibu yang seluruhnya terletak pada wilayah Kecamatan Tinombo.
Penyerahan Sertipikat Redistribusi tanah kali ini merupakan penyerahan tahap kedua yang dilakukan oleh BPN Kabupaten Parimo dari total 18 Desa penerima Program Strategis Nasional Redistribusi Tanah Tahun Anggaran 2024.
Sertipikat yang diserahkan di tahap kedua ini berjumlah 907 bidang yang terdiri dari :
1. Sigenti – 56 Bidang
2. Sigenti Barat – 72 Bidang
3. Sigega Bersehati – 79 Bidang
4. Lado – 150 Bidang
5. Ambason Mekar – 100 Bidang
6. Dusunan – 100 Bidang
7. Dusunan Barat – 100 Bidang
8. Lombok – 100 Bidang
9. Tibu – 100 Bidang
Tahun 2024 Kantor BPN Parimo memiliki target Redistribusi Tanah sejumlah 2.000 bidang tanah untuk disertipikatkan dalam Program Strategis Nasional yang dimaksud dan Kantor BPN Parimo, berhasil mencapai dan menyelesaikan target sesuai dengan target yang dimaksud dan sebahagiannya telah diserahkan pada tahap pertama sesuai penjelasan diatas.
Sebelumnya pada tahap pertama juga sudah diserahkan sejumlah 531 pada 4 Desa.
Rencanya 562 bidang Sertipikat Tanah akan diserahkan pada 5 Desa akan diserahkan langsung ke Desa Penerima sesuai dengan jadwal hari yang sudah dijadwalkan di tahun 2025.
Sebagi edukasi, Redistribusi Tanah adalah program pemerintah untuk membagikan tanah kepada masyarakat.
Program ini merupakan bagian dari Reforma Agraria yang bertujuan untuk mengurangi ketimpangan kepemilikan tanah.
Redistribusi tanah dilakukan dengan memberikan tanah negara kepada petani, penggarap, dan non-petani. Selain itu, pemerintah juga memberikan Sertipikat Hak Atas Tanah kepada penerima tanah.
Tahapan-tahapan redistribusi tanah dilakukan untuk meningkatkan ekonomi rakyat. Tanah yang digunakan untuk Redistribusi Tanah disebut Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). TORA bisa berasal dari kawasan hutan, non-kawasan hutan, atau tanah yang dikuasai negara.YUN