Penyerahan hasil evaluasi dan kajian yang diserakan oleh ketua Komisi I Bersama ketua Komisi II disaksikan oleh seluruh anggota DPRD Kabupaten Tojo Una-una bersama Unsur Forkompimda Kabupaten Tojo Una-una.
Sri Indraningsih Laulusu berharap kepada Pemerintah Kabupaten Tojo Una-una segera melengkapi naskah akademik DOB dari Kepulauan Togean untuk menjadi sesuai yang telah dikonsultasikan ke Kementrian Dalam Negeri untuk pembentukan Daerah Otonomi baru (DOB).
Baca juga: Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sulteng : Hibah Munas KAHMI Manfaatnya Sangat Besar Untuk Sulteng
Lebih lanjut Sri mengatakan, jika seluruh dokumen persyaratan tersebut telah terpenuhi, DPRD Sulteng selanjutnya akan melaksanakan paripurna untuk memberikan rekomendasi sebagai syarat di Kemendagri dan Badan Legislasi RI.
Bahkan lanjutnya , bukti keseriusan tersebut, DPRD Sulteng telah mengambil dua langkah ke depan. Pertama, di Badan Musyawarah (Banmus) agenda ini telah dimasukkan di persidangan I, DPRD Sulteng. Bahkan, telah menetapkan sampai dengan akhir tahun 2022 ini telah menetapkan jadwal paripurna rekomendasi DOB Kepulauan Togean.
Ke dua, sudah menitipkan untuk pendaftaran registrasi calon kabupaten Kepulauan Togean di Kemendagri agar masuk kelompok ke-13 yang sudah dimasukkan dalam pengajuan pembentukan DOB termasuk Sulawesi Timur.
Makanya ia berharap, Pemkab Touna segera melengkapi dokumen untuk memenuhi mekanisme pembentukan DOB Kepulauan Togean. Dan Komisi I juga sudah mendapatkan data antara lain, Kepulauan Togean memiliki kekayaan alam yang luar biasa, baik potensi lautnya yang sudah mashyur, hingga komoditi alam lainnya, seperti kelapa dan cengkeh yang dapat menjamin kedepan untuk DOB Kepulauan Togean agar maju seperti daerah lain.
Usai melakukan pertemuan tersebut, rombongan kemudian meninjau dan melihat langsung sejumlah fasilitas umum, misalnya Rumah Sakit, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum ( SPBU), sarana pendidikan dan juga melihat dari dekat pasar tradisional sebagai tempat pertukaran ekonomi di daerah Kepulauan Togean, yang di mana ini merupakan salah satu syarat utama dalam pembentukan atau pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB). ***