DPRD Sulteng Serius Dukung Percepatan Pemekaran Kabupaten Kepulauan Togean

Daerah771 Dilihat

Penyerahan hasil evaluasi dan kajian yang diserakan oleh ketua Komisi I Bersama ketua Komisi II  disaksikan oleh seluruh anggota DPRD Kabupaten Tojo Una-una bersama Unsur Forkompimda Kabupaten Tojo Una-una.

Sri Indraningsih Laulusu  berharap kepada Pemerintah Kabupaten Tojo Una-una segera melengkapi naskah akademik DOB dari Kepulauan Togean untuk menjadi  sesuai yang telah dikonsultasikan ke Kementrian Dalam Negeri untuk pembentukan Daerah Otonomi baru (DOB).

Baca jugaKetua Fraksi Gerindra DPRD Sulteng : Hibah Munas KAHMI Manfaatnya Sangat Besar Untuk Sulteng

Lebih lanjut Sri mengatakan,  jika seluruh dokumen persyaratan tersebut telah terpenuhi, DPRD Sulteng selanjutnya akan melaksanakan paripurna untuk memberikan rekomendasi sebagai syarat di Kemendagri  dan Badan Legislasi RI.

Bahkan lanjutnya , bukti keseriusan tersebut,  DPRD Sulteng telah  mengambil dua langkah ke depan. Pertama, di Badan Musyawarah (Banmus) agenda ini telah dimasukkan  di persidangan I, DPRD Sulteng.  Bahkan, telah menetapkan sampai dengan  akhir tahun 2022 ini  telah menetapkan jadwal paripurna rekomendasi  DOB Kepulauan Togean.

Ke dua, sudah  menitipkan untuk pendaftaran registrasi calon kabupaten Kepulauan Togean di Kemendagri agar  masuk  kelompok ke-13 yang sudah dimasukkan dalam pengajuan pembentukan DOB termasuk Sulawesi Timur.

Makanya ia berharap, Pemkab Touna segera melengkapi dokumen untuk memenuhi  mekanisme pembentukan DOB Kepulauan Togean. Dan Komisi I juga sudah mendapatkan data antara lain, Kepulauan Togean  memiliki kekayaan alam yang luar biasa, baik potensi lautnya yang sudah mashyur, hingga komoditi alam lainnya, seperti kelapa dan cengkeh yang  dapat  menjamin kedepan untuk DOB Kepulauan Togean agar  maju seperti daerah lain.

Usai melakukan pertemuan tersebut, rombongan kemudian meninjau dan  melihat langsung sejumlah fasilitas umum, misalnya Rumah Sakit,  Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum ( SPBU),  sarana pendidikan dan juga melihat dari dekat pasar tradisional sebagai tempat pertukaran ekonomi di daerah Kepulauan Togean, yang di mana  ini merupakan salah satu syarat  utama dalam pembentukan atau pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB). ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *