PARIMO. PIJAR SULTENG. COM– Komisi II DPRD Parigi Moutong (Parimo), provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) bakal menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), menindaklanjuti polemik terbitnya Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo kabupaten Parimo.
Hal itu dikemukakan Ketua Komisi II DPRD Parimo, Muhamad Fadli. Menurutnya perlu mendengarkan penjelasan semua dinas terkait polemik terbitnya IPR.
Namun, agenda RPD kali masih menghadirkan DisKopUMKM untuk memberikan penjelasan disertai bukti – bukti awal pemberian izin.
Nanti setelah mendengarkan penjelasan dari DinasKopUKM baru dihadirkan Organisasi Perangkap Daerah ( OPD) yang lainnya lagi seperti Dinas Lingkungan Hidup yang jelas OPD yang terkait bakal dihadirkan semua.
Namun, untuk mendengarkan penjelasan dari DisKopUKM bakal mengundang Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Parimo, serta Bagian Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) Setda Parimo.
RPD yang akan diagendakan tersebut juga untuk menjawab surat yang dilayangkan Ketua DPRD Parimo. Dalam surat Pimpinan DPRD, kata dia, pihaknya diperintahkan untuk meminta penjelasan terkait surat yang diterbitkan DisKopUKM Parimo.
“RDP dilaksanakan juga untuk menindaklanjuti surat Pimpinan DPRD yang dilayangkan komisi kami,” jelas Muhamad Rafli, Rabu (5/2/2025)
Kemudian, menindaklanjuti pernyataan DisKopUKM Parimo yang ramai diberitakan oleh media masa, terkait koperasi pemilik IPR di Desa Buranga.
“Saya sudah mendiskusikan dengan teman-teman di Komisi II DPRD, rencananya Senin, 10 Februari 2025 kami akan mengundang DisKopUKM Parimo,” ujarnya.
Ia menekankan, Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Desa Buranga belum masuk dalam Peraturah Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Parimo.
“Ini bukan persoalan revisi, kata revisi ini bukan sebuah kewajiban. Apa yang terjadi sekarang ini, wilayah tersebut tidak masuk dalam Perda. Kami juga berharap OPD yang diundang dapat hadir dalam RDP Komisi II DPRD Parimo, “Tegasnya. YUN