Donasi Sisa Belanja Konsumen Alfamidi, Begini Penjelasan Baznas…

Ekonomi718 Dilihat

PALU, PIJARSULAWESI.com- Hasil sumbangan sukarela pelanggan setia Alfamidi dikelola langsung yayasan yang ada berbadan hukum dan memiliki izin yang lengkap. Hasil donasi dimanfaatkan untuk kemanusiaan.
Direktur Fund BAZNAS, Rizal  saat dihubungi mengatakan, sampai saat ini Baznas dengan Alfamidi baru kerjasama di pembayaran zakat via kasir. Belum masuk kerjasama di kembalian konsumen.
Tapi Baznas RI sebagai kordinator dan pengendali organisasi pengelola zakat, infak, sedekah yang dijamin UU 23 tahun 2011. Sangat mendukung Alfamidi untuk bekerjasama dengan semua jaringan Baznas dalam mengumpulkan sedekah, donasi dari masyarakat, dengan syarat lembaganya punya izin dari Kementerian Agama dan dapat rekomendasi dari Baznas.
“Izin pengumpulan dana publik itu ada 2 pilihan rezim izin: pertama bisa lewat Kemensos, atau lewat Kemenag. Masing-masing yayasan bisa memilih jalur perizinan. Tapi kalau mau ngumpulkan dana publik berupa ZIS-DSKL maka izinnya harus ke Kemenag atas rekomendasi Baznas RI,” jelasnya.
Menurutnya hal tersebut tercantum dalam UU Zakat Nomor 23 Tahun 2011 dan PP Nomoe 14 Tahun 2014, serta aturan turunan lainnya berupa PERBAZNAS ini jaringan kelembagaan yang dapat rekomendasi Baznas dan Kemenag.
“LAZ sendiri lembaga amil zakat, BAZ: Badan Amil Zakat pemerintah. Bisa dicek apakah yayasan islam/LAZ yang kerjasama dengan Alfamidi itu sudah dapat rekomendasi dari Baznas RI dan Kemenag? Kalau sudah ada izin dan rekomendasi berarti legal,” tegasnya.
Corporate Communications Manager Alfamidi, Arif L. Nursandi saat diwawancarai mengatakan, pengumpulan donasi dilakukan secara nasional di semua cabang Alfamidi. Sesuai amanah Undang-Undang, pengelola donasi Alfamidi sudah mendapat ijin Kementerian Sosial (Kemensos).
Hal ini berdasar perintah Undang-Undang Nomor 9 tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang Atau Barang.
Sebagaimana yang tercantum pada pasal 4, apabila pengumpulan itu diselenggarakan dalam seluruh wilayah negara atau melampaui daerah tingkat I atau untuk menyelenggarakan, membantu suatu usaha sosial di luar negeri, maka perizinannya dari Kemensos.
Berdasarkan UU, yang harus mengantongi izin pengumpulan donasi adalah yayasan perkumpulan. Yayasan harus mengajukan izin secara Online Single Submission (OSS) atau pengurusan izin secara online di Kementerian Sosial (Kemensos).
Setelah memiliki legalitas, yayasan akan membuat perjanjian kerjasama dengan Alfamidi maksimal tiga bulan dalam satu periode, sesuai dengan izin yang mereka dapat dari Kemensos.
Sebelum bekerja sama mereka harus melalui FIT and Proper test terlebih dahulu.
“Sebagai perusahaan terbuka, kami memang tidak sembarangan bekerjasama. Meski sudah memiliki ijin yang lengkap, yayasan yang mau mengelola donasi harus melalui tahap seleksi yang ketat,” ujar Corporate Communications Manager Alfamidi, Arif L. Nursandi. SAH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *