Bidan Buka Praktik Tanpa Izin Diduga Langgar UU Kebidanan

Daerah, Parigi399 Dilihat

PALU.PIJARSULTENG.COM– Salah satu oknum Bidan di Kabupaten Parigi Moutong ( Parimo) diduga tidak mengantongi Surat Izin Praktek Bidan (SIPB), namun masih aktif menerima pasien yang datang berobat di tempat prakteknya.

Hal tersebut berdasarkan informasi warga setempat, dimana Praktek Mandiri dilakukan Bidan (TS) menggunakan fasilitas Puskesmas Pembantu ( Pustu) kebetulan TS juga merupakan pegawai pada Dinkes Parimo, yang dihuni semenjak 2018 silam.

Baca jugaSeorang Bidan di Parimo Belum Kantongi Izin Nekat Buka Praktek

Praktik bidan tanpa SIPB jelas sudah melanggar Undang-Undang (UU) Republik Indonesia nomor 4 tahun 2019 tentang Kebidanan, yang nantinya dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan atau pencabutan izin.

Hanya saja yang bersangkutan menolak untuk di konfirmasi terkait buka praktik tanpa mengantongi izin , yang sudah jelas melanggar aturan kebidanan sesuai hasil konfirmasi

Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kabupaten Parigi Moutong Mulvida, SKM, S.Tr. Keb,  membenarkan jika bidan yang tidak mengantongi SIPB itu dianggap menyalahi aturan, menurutnya setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan, yang tengah menjalankan praktik harus memiliki surat izin praktik (SIP),

SIP/SIPP/SIPB ini, diterbitkan oleh pemerintah melalui Dinas Perizinan atas rekomendasi dari pejabat kesehatan yang berwenang.

“Jadi SIP untuk dokter, SIPP untuk perawat dan SIPB untuk untuk bidan,” sebut Mulvida kepada media diruang kerjanya Kamis (9/5/2024).

Lebih lanjut, untuk Surat tanda registrasi (STR) siapa pun boleh mengakses, baik yang kerja maupun belum kerja itu wajib dimiliki setiap orang. Namun yang menentukan dia aktif atau tidak adalah surat izin praktik bidan (SIPB). Izin praktik untuk bidan itu diberikan dua izin, yakni fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) puskesmas atau rumah sakit dan praktik swasta.

Jika menelaah hasil konfirmasi ketua IBI cukup jelas aturan mainnya. Apalagi TS juga menjabat Sekertaris IBI Parimo.

Sementara Kepala Bidang SDMK Dinas Kesehatan ( Dinkes) Parimo, Jefry Ficher membenarkan jika tenaga medis dan tenaga kesehatan yang bekerja di Fasyankes dan atau di Praktek Mandiri/Swasta wajib memiliki STR dan SIPB

Terkait Bidan TS yang dimaksud itu merupakan bidan desa dari PKM Sumbersari namun telah di mutasi ke Dinkes Parimo sejak tahun 2021.

” Mengenai beliau melakukan pelayanan kebidanan dirumah (pustu) kami dari Dinkes tidak mengetahui hal tersebut.tapi nanti kami coba cross check dengan yang bersangkutan apakah masih memiliki SIP aktif atau tidak,” jelas Jefry saat dimintai keterangannya melalui warshaap.YUN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *