PALU. PIJARSULTENG.COM,- Aliansi Masyarakat Desa Pagaitan, dan Mahasiswa Tolitoli, serta Pemuda Kabupaten Tolitoli mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng), Rabu (19/3/2025).
Kedatangan mereka adalah untuk melakukan orasi serta audiens dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng atas penetapan Kepala Desa Pagaitan sebagai tersangka dugaan kurpsi Dana Desa (ADD).
Dalam oransinya Agustinus Due Dopo selaku penangung jawab aksi meminta agar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng meninjau kembali status penetapan tersangka kepada Kades Pagaitan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tolitoli melalui Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Tolitoli di Ogotua.
“Kami meminta kepada Pak Kepala Kajaksaan Tinggi Sulteng untuk memeriksa Kajari Tolitoli, karena banyak kejanggalan yang dilakukan Kajari Tolitoli di desa Pagaitan. Kami juga meminta agar Kajari Tolitoli dicopot dari jabatannya,” tegas Agustinus.
Senada dengan itu, Koordinator Lapangan (Korlap), Faisal, mengatakan bahwa Kajari Tolitoli memiliki lahan di desa Pagaitan yang luasnya kurang lebih mencapai 4 H. Bahkan, kata dia, parahnya lagi lahan tersebut bukan atas namnya, melainkan menggunakan nama orang lain.
“Ini tentu patut dipertanyakan. Jangan-jangan penetapan ini ada kaitan dengan semuanya, baik terkait permintaan pembuatan jalan menuju Vila Kajari, hingga di minta untuk dibuatkan jalan menggunakan sirtu,” tegasnya.
Olehnya, Ia meminta Kajati Sulteng membentuk tim agar bisa meninjau langsung ke lokasi. Mereka juga meminta agar Kajati mencopot Kajari dari jabatanya, hingga mencopot Kacab Jari Ogotua.
“Kami minta mari ke lapangan, periksa Kajari, periksa kades. Sama-sama kita cek semua, biar jelas. Karena penetapan tersangka terhadap Kades Pagaitan tidak berdasar. Kalau kita ke lapangan hasil kerjanya ada, lahan yang dulunya rawa, kina bisa ditanami jagung. Kita liat masyarakat bisa sejahtera dari hasil perjuangan Kades, tapi kini Kades mala ditetapkan sebagai tersanga. Ini tentu perlu dipertanyakan,” tandasnya.***