Tahun ini, BPN Parimo Lakukan Penyerahan Sertifikat PTSL Sebanyak 254 Bidang di Kecamatan Sidoan

Parigi360 Dilihat

PARIMO, PIJAR SULTENG. COM – Kantor Pertanahan Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) melakukan penyerahan Sertipikat PTSL tahun 2024 sebanyak 254 bidang di Kecamatan Sidoan yang terletak pada 5 Desa yaitu Desa Sintuwu Raya, Desa Sidoan Selatan, Desa Sidoan Timur, Desa Sidoan dan Desa Muara Jaya. (13/08/2024)

Baca JugaKepala BPN Parimo, Hadiri Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Parimo, Wahjoe Noer Siswati dan Ketua Ajudikasi PTSL Tahun 2024 Hj. Amanda Maisura didampingi jajaran pantia ajudikasi, satgas fisik dan satgas yuridis turun langsung untuk menyerahkan Sertipikat Tanah yang sebagian besar sudah merupakan Sertipikat Elektronik.

Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kalinya, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan dalam suatu wilayah Desa atau Kelurahan.

Program PTSL ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan kualitas hidup, dan memberikan modal pendampingan usaha bagi warga.

Dalam sambutannya, Wahjoe Noer Siswati mengapresiasi kepada para jajaran pemerintah Desa yang sudah dapat berkoordinasi dan berkolaborasi dalam mendukung upaya dalam mensertipikatkan tanah masyarakat dalam program PTSL, selanjutnya terus mengajak kepada warga masyrakat yang belum mendaftarkan tanahnya agar segera mendaftarkan tanahnya untuk dapat diproses menjadi Sertipikat mengingat program PTSL gratis dari pemerintah.

Hj. Amanda Maisura dalam sambutannya terus mengajak masyarakat untuk saling menginformasikan kepada sesama warga, sanak saudara maupun tetangga untuk segera mendaftarkan aset tanahanya untuk disertipikatkan dalam program PTSL di tahun 2024 ini dan menyayangkan jika ada warga masyarakat yang masih apatis dan tidak menfaatkan kesempatan program PTSL ini dengan baik mengingat program PTSL ini merupakan program pemerintah yang tujuannya memudahkan masyarakat untuk bisa mensertipikatkan aset tanah yang dimiliki sebagai jaminan atau kepastian hukum dalam segi hak kepemilikkan. YUN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *