PALU, PIJARSULAWESI.com – Hak konsumen atas pelaku usaha diatur dalam Undang-undang (UU) nomor 8 Tahun 1999, bahwa konsumen memiliki hak untuk informasi produk yang dijual sebagai kenyamanan, keamanan, keselamatan, hak untuk memilih barang dan mendapatkan barang atau jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan, hak atas pelayanan dengan benar, hak mendapatkan kompensasi atau ganti rugi apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai sebagaimana mestinya.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Sulawesi Tengah (YLK Sulteng), Salman Hadiyanto, SH.Med, dalam sosialisasi undang-undang perlindungan konsumen, bekerjasama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) di warkop Tungku, Senin malam (25/10/2021).
Sosialisasi dilakukan agar masyarakat paham akan UU Konsumen tersebut.
“YLK Sulteng yang sudah sejak 1985 beranggapan bahwa hak konsumen itu masih sangat rendah, kesadaran konsumen masih kurang, jadi kalau ada yang dirugikan cukup konsumen sendiri yang tanggulangi masalahnya. Konsumen terkadang tidak mempublikasikan kasus pelanggaran yang dialaminya, padahal kalau dia publikasikan, minimal masyarakat yang lain bisa mengetahuinya dan bisa melaporkan kepada YLK,” ujar Salman sebagai narasumber didampingi Ricard Djanggola, kepala Disperindag Provinsi Sulteng pada sosialisasi yang dihadiri insan pers dan mahasiswa.
Salman menegaskan, untuk konsumen yang yang ingin melaporkan semua hal bisa dilakukan sepanjang konsumen itu dirugikan asalkan konsumen juga sudah memenuhi prosedur dan kewajibannya.
Untuk itu, pihaknya berkerjasama dengan instansi terkait yakni Disperindag dalam mensosialisasikan UU Perlindungan Konsumen ini yang bakal direvisi karena ada dalam salah satu pasal ternyata itu merugikan pihak konsumen. Misalnya, konsumen yang tengah melakukan kredit di leasing, sebenarnya kendaraan yang telah diangsur tersebut belum menjadi pemilik yang bersangkutan meskipun sudah hampir lunas. Jadi, pihak leasing masih berhak untuk menariknya sebelum kendaraan itu lunas dan di sini, pihak leasing dinyatakan tidak bersalah.
” Makanya tahun ini, mungkin enam kali kita melakukan sosialisasi atas dukungan Disperindag Provinsi Sulteng, agar lebih banyak kita membahas terkait permasalahan dari konsumen yang dirugikan. Sebab tahun ini ada 527 keluhan yang masuk di YLK, tertinggi keluhan leasing,” jelasnya
Salman menerangkan, jika dari kententuan undang-undang konsumen dilanggar, maka pelaku usaha bisa dipenjarakan selama 5 tahun, izin usaha dicabut, harus ada permohonan maaf melalui media cetak maupun elektronik, belum lagi ditutup usahanya.
“Denda atas pelanggaran itu sekaligus berlaku, mulai dari penjara 5 tahun izin usaha dicabut, permohonan, maaf, dan usaha diberhentikan. Ini yang disayangkan padahal kuatnya kita punya hak di undang-undang, tapi buktinya masih banyak konsumen yang tidak tahu,” papar Salman.
Sementara Kepala Disperindag Sulteng, Richard Djanggola, mendukung kegiatan sehingga pihaknya sangat merespon sosialisasi yang digelar ini.
“Kami dari Disperindag Sulteng sangat merespon kegiatan semacam ini, apalagi banyak laporan yang merugikan konsumen namun tidak tahu di mana melaporkan, dari kami sebenarnya ada juga UPT yang menangani hal ini sehingga nantinya bisa bekerjasama,” jelas Ricard Djanggola.
Lanjut Ricard, dalam hal laporan yang merugikan pihak konsumen, jangan asal melapor tapi dibutuhkan dokumen secara resmi. Jangan hanya katanya atau melalui mulut ke mulut agar bisa ditindaklanjuti apabila salah satu lembaga yang menanganinya belum tuntas.
“Makanya kita butuh dokumen secara resmi dari konsumen karena dari dokumen dan bukti kita lampirkan dan kita akan mengkonfirmasi ke pelaku usaha, bahwa ini ada pengaduan atas nama dia, pengaduannya seperti ini, dan kami meminta penjelasan, dan keluhannya sudah dilaporkan ke lembaga apa saja, ” jelas Ricard. SAH
YLK Sulteng Terima 527 Keluhan Konsumen di 2021, Terbanyak Soal Leasing
