YLK Sulteng, Gelar Sosialisasi UU Perlindungan Konsumen Bersama Pelaku Usaha

Ekonomi1290 Dilihat

PALU.PIJARSULTENG.COM – Ketua Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Salman Hadiyanto gelar sosialisasi undang – undang (UU) bersama pelaku usaha.

Ketua YLK Sulteng, Salman Hadianto (kanan), saat menjadi narasumber Sosialisasi Undang-Undang Perlindungan Konsumen bagi Pelaku Usaha, di Palu, Selasa (14/11/2023). (FOTO: Hafsa/PJs.com)
Ketua YLK Sulteng, Salman Hadianto (kanan), saat menjadi narasumber Sosialisasi Undang-Undang Perlindungan Konsumen bagi Pelaku Usaha, di Palu, Selasa (14/11/2023). (FOTO: Hafsa/PJs.com)

Hal ini kata Salman dilakukan dengan maksud agar para pelaku usaha memaparkan bagaimana kebijakan yang diberlakukan terhadap konsumen yang terkadang tak memenuhi kewajibannya sambil sharing dengan YLK Sulteng yang sudah menampung beberapa keluhan pelanggan dengan berbagai persoalan mulai dari kelistrikan ( pelayanan PLN), leasing dan berbagai persoalan yang kerapkali dihadapi para pelapor.

Baca JugaYLK Sulteng Minta Pemerintah Jaga Ketersedian Stok Minyak Goreng

” Selama ini, YLK banyak menerima laporan pengaduan dari konsumen karena kelalaian mereka sendiri yang tidak menyelesaikan kewajibannya.

“Dari pengalaman kami tentang masalah konsumen, sepertinya nilai-nilai itu sudah bergeser,” kata Salman, saat menjadi pembicara pada Sosialisasi UU Perlindungan Konsumen bagi Pelaku Usaha, Selasa (14/11/2023) di Hotel Paramasu.

Salman memaparkan fakta-fakta yang terjadi di lapangan terkait dengan kondisi konsumen.

Baca JugaRaih Nilai Tertinggi 495, Harlan Fadlylah Hamid Puncaki Tes SKD CPNS 2023 di Kanwil Kemenkumham Sulteng Hari Ketiga

Semestinya, kata Salman, konsumen melapor jika ada haknya yang tidak dipenuhi oleh pelaku usaha. Namun, kata dia, saat ini kondisinya sudah terbalik. Konsumen yang tidak menunaikan kewajibannya, justru mereka yang melaporkan untuk mendapat pembelaan.

Salman mencontohkan, ada konsumen yang melapokan kasus pemutusan KWH listrik di rumahmya oleh pihak PLN karena belum membayar tagihan listrik.

Padahal, kata dia. orientasi dari UU Nomor 8 Tahun 1999 adalah perlindungan terhadap hak-hak konsumen, bukan kewajibannya.

“Kalau anda menunggak berarti anda yang salah, tapi kok mengadu ke YLK,” ujarnya.

Salman juga mencontohkan kasus serupa seperti penarikan kendaraan roda dua oleh pihak leasing. Faktanya, kata dia, kebanyakan kendaraan yang ditarik akibat konsumen yang juga belum menyelesaikan kewajibannya.

Dalam materinya, Salman juga mengungkapkan ancaman bagi pelaku pelaku usaha yang lalai dalam melaksanakan aktivitas usahanya.

Terkait sosialisasi tersebut, kata dia, bertujuan guna menyatukan pendapat tentang UU Perlindungan Konsumen, di mana pada sesi kali ini hanya melibatkan para pelaku usaha saja, tidak lagi melibatkan unsur konsumen.

Selama ini, kata dia, sosialisasi tentang UU Perlindungan Konsumen hanya menyentuh ke konsumen

Selain YLK Sulteng, sosialisasi tersebut juga menghadirkan narasumber lainnya dari Dinas Perindag Sulteng, Ridwan N Ali yang membawakan materi bertema kebijakan pemerintah daerah dalam perlindungan konsumen.SAH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *