PALU,PIJARSULTENG.COM– Tunggakan iuran peserta mandiri Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di wilayah Kantor Cabang BPJS Kesehatan Kota Palu mencapai Rp128 miliar.
“ Di wilayah kantor Cabang Palu sendiri itu yang menunggak tetap ada, sampai April data kami menunggak iuran peserta mandiri mencapai Rp128 Miliar,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palu, Wahida, Jumat (21/10/2022), di salah satu cafe di Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Ia menjelaskan, total tunggakan tersebut merupakan akumulasi dari Januari hingga September 2022 dari setiap kelas perawatan. Yaitu, mulai kelas I, II dan III. Dan, tunggakannya itu mulai dari satu bulan hingga di atas 24 bulan.
Baca juga: BPJS Kesehatan Cabang Palu Gelar Bimtek Keterbukaan Informasi Publik
“Sebenarnya ada yang lebih dari 24 bulan (tunggakannya) cuma yang kita hitung maksimal yah 24 bulan,” ujarnya.
Besarnya total tunggakan ini lanjut Wahida, karena ada kecenderungan sebagian peserta mandiri, rutin membayar iuran BPJS Kesehatan ketika merasa membutuhkan perawatan. Namun, setelah sehat, ada sebagian peserta mandiri yang mulai lalai membayar secara rutin iuran kepesertaan. Akibatnya, tak sedikit dari mereka yang akhirnya menunggak, bahkan ada yang lebih dari sebulan.
Baca juga: BPJS Kesehatan Gandeng Media Sosialisasikan Program JKN KIS
Padahal, tujuan program JKN-KIS ini adalah bagaimana masyarakat dapat semakin meningkatkan kualitas hidup sehat karena semakin mudah memperoleh pelayanan kesehatan dengan menggunakan kartu BPJS Kesehatan.
Meskipun sejumlah peserta menunggak iuran, menurut Wahida, BPJS Kesehatan tetap berupaya memenuhi biaya klaim dari setiap fasilitas kesehatan yang ada. Dan, proses pembiayaan dan pembayaran dilakukan secara terpusat, di mana iuran dibayar oleh peserta langsung terdata di Kantor BPJS Kesehatan Pusat.
Baca juga: BPJS Kesehatan Luncurkan Care Center 165
“ Kita selalu bayar klaim itu tepat waktu yah, jadi begitu fasilitas kesehatan memasukkan daftar klaimnya kita akan proses dan batas waktunya itu 15 hari. Selama 2020 kami tidak pernah menunggak,” kata Wahida.
Sekaitan dengan permasalahan sejumlah peserta menunggak iuran kepesertaan tambahnya, BPJS Kesehatan juga mengeluarkan kebijakan yakni rencana Pembayaran Bertahab atau Rehab. Peserta yang menunggak iuran kepsertaan dapat mencicil tunggakannya guna menjamin prinsip gotong royong tetap berjalan, yaitu yang sehat membantu yang sakit. SAH