BUOL – Anggota DPR RI Muhidin M Said kembali melakukan penyuluhan keuangan kepada warga. Bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulteng, Muhidin kali ini mengutus Tim Ahli melakuka penyuluhan keuangan di Kabupaten Buol, 30 Mei 2023.
Sebanyak 550 warga yang tersebar di Kota Buol dan kecamatan Momunu menjadi sasaran dari penyuluhan ini. Tim yang turun ke Buol ini terdiri dari Tenaga Ahli Muhidin Said dan beberapa staf. Tenaga Ahli yang terlibat adalah Salihudin, sedangkan Tim yang terdiri dari Wahid, Nung, dan Vievie, memberikan penyuluhan dari rumah ke rumah.
Fokus utama penyuluhan ini adalah memberikan pemahaman tentang kewaspadaan terhadap pinjaman online ilegal. Materi penyuluhan ini telah disiapkan oleh Muhidin Said sebagai anggota Komisi XI DPR RI, yang memiliki perhatian khusus terhadap isu ini.
Tujuan utama penyuluhan adalah meningkatkan literasi keuangan masyarakat serta memberikan informasi yang akurat dan relevan mengenai risiko dan tindakan pencegahan terhadap pinjaman online ilegal.
Penyuluhan ini juga didampingi oleh Ketua dan anggota DPRD Kabupaten Buol, yaitu Srikandi Batalipu dan Ning Nouk.
Keikutsertaan mereka dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen DPRD Buol dalam mendukung peningkatan literasi keuangan dan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan pinjaman online ilegal.
Tim penyuluh mendatangi setiap rumah sambil memberikan buku kecil dan souvenir kepada setiap peserta yang berisi materi-materi penting terkait literasi keuangan. Dengan cara ini, diharapkan pesan-pesan yang disampaikan dapat lebih mudah dipahami dan diingat oleh masyarakat.
Penyuluhan literasi keuangan door to door ini merupakan langkah inovatif yang dilakukan oleh Muhidin Said, OJK, dan DPRD Kabupaten Buol untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat terkait pentingnya literasi keuangan serta risiko yang terkait dengan pinjaman online ilegal.
OJK dan Muhidin Said berharap bahwa melalui kegiatan ini, masyarakat Kabupaten Buol dapat menjadi lebih cerdas dalam mengelola keuangan mereka, menghindari risiko pinjaman online ilegal, dan memanfaatkan produk keuangan yang aman dan terpercaya. (hfs)