SK PAW Ketua DPRD Tolitoli Kembali Dikeluarkan DPP PPP

Daerah663 Dilihat

Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) untuk melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) Ketua DPRD Tolitoli, Randi Saputra, seolah tak bertaji menyusul sikap wakil ketua 1 DPRD Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, yang terkesan mengabaikan keputusan tersebut.

Padahal permintaan DPP PPP untuk pergantian ketua DPRD Tolitoli merupakan kali kedua. Permintaan proses PAW yang pertama berdasarkan surat DPP PPP sebelumnya, Nomor: 0792/IN/DPP/IV/2022 tanggal 28 April 2022 prihal persetujuan PAW Ketua DPRD Tolitoli dan berdasarkan pada putusan Pengadilan Negeri Tolitoli Nomor: 18/Pdt.G/2022.PN Tli tanggal 10 November 2022. Selanjutnya disusul Surat Keputusan Nomor : 1008/IN/DPP/XI/2022 sebagai tindaklanjut SK DPP PPP sebelumnya.

Baca jugaTudingan Muscab PPP Tolitoli Disetting Deadlock, Jawaban Sekretaris DPW Sulteng Menohok

DPP PPP menginstruksikan kepada DPW PPP Provinsi Sulawesi Tengah dan DPC PPP Kabupaten Tolitoli untuk menindaklanjuti dan memproses PAW Moh. Randi Saputra AR dari jabatan ketua DPRD Kabupaten Tolitoli digantikan oleh Muh Saleh, sesuai dengan peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku.

Ketua DPC PPP Kabupaten Tolitoli, Muh Saleh mengemukakan untuk melakukan PAW terhadap ketua DPRD Tolitoli sebetulnya sudah dapat diproses. Apalagi surat keputusan DPP PPP telah diterbitkan sebanyak dua kali, namun tetap tak digubris oleh DPRD, hal ini Wakil Ketua 1 DPRD Tolitoli, Jemi Yusuf.
” Pihak Jemi Yusuf selaku wakil ketua 1 DPRD Tolitoli asal Partai Golkar yang terkesan menghambat, dia belum mau melakukan proses, sementara putusan sudah ada yangmana Moh Randi Saputra, juga sudah tidak peduli dengan putusan PN tersebut,” kata ketua DPC PPP itu.

Kesan menghambat memproses PAW terhadap ketua DPRD Tolitoli itu terlihat setelah munculnya putusan gugatan yang ditolak PN, yang kemudian pihak Jemi Yusuf selaku wakil ketua 1 DPRD Tolitoli menyatakan masih akan menunggu putusan banding. Sedangkan dalam tata tertib DPRD, hal tersebut tidak diatur.
” Nanti ada putusan banding baru kemudian proses PAW yang dimohonkan berdasarkan surat keputusan DPP PPP, baru mau dia laksanakan, termasuk di antaranya rapat Bamus untuk agenda rapat paripurna PAW,” tandas Muh Saleh.

Wakil Ketua 1 DPRD Tolitoli Jemi Yusuf yang dikonfirmasi wartawan membenarkan jika dirinya selaku salah satunya pipmpinan di DPRD Tolitoli masih menunggu proses banding yang diajukan ketua DPRD Tolitoli.
” Kita masih menunggu proses banding lagi, kita akan melaksanakan sesuai aturan,” singkatnya.
Ia mengatakan belum mendapat informasi terkait surat keputusan DPP PPP yang kedua kalinya untuk melakukan PAW terhadap ketua DPRD Kabupaten Tolitoli.
” Surat yang dimaksud kami belum terima, nanti kami komunikasikan dengan Sekretaris Dewan,” katanya.

Sebelumnya, dalam rapat Bamus terkait keputusan DPP PPP terkait pergantian antawaktu, Moh Randi Saputra, menyatakan tidak lagi mengacu pada gugatan yang dimohonkannya yaitu putusan PN. Melainkan surat keputusan terbaru yang dikeluarkan DPP PPP perihal PAW ketua DPRD Kabupaten Tolitoli.
” Saya sudah tidak mengacu lagi dengan putusan PN, saya sudah komunikasi dengan ketua umum yang baru untuk perjelas keluarkan keputusan PAW entah saya ditetapkan atau diberhentikan,” katanya. RAMLAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *