PALU, PIJARSULTENG. COM, – Kepala Satpol PP Kota Palu, Nathan Pagasongan mengatakan, penutupan itu dilakukan karena telah beberapa kali ditemukan sampah yang tidak dikelola dengan baik di sejumlah tempat usaha tersebut.
Ia merinci sejumlah usaha yang ditutup itu yakni: Aweng, Berkh, Takashi, The Mayor, Sri Rezeki, Jv Ex Fit Eatgo, dan A’robi.
Penutupan itu lanjutnya sesuai dengan Peraturan Wali Kota Palu Nomor 37 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kebersihan yang tertuang dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, yaitu pemberhentian sementara dari kegiatan usahanya.
Ia juga mengungkapkan, Razia yang diakukan oleh petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kota Palu, pasalnya pelaku usaha yang menjalankan usaha tidak menjaga kebersihan tempat usahanya.
“ Untuk itu, terhitung mulai tanggal 24 April 2025, seluruh tempat usaha Food Court itu diberikan sanksi berupa pemberhentian sementara dari usahanya sampai waktu yang belum ditentukan,” tandas Nathan. ***