Satgas Pasti Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan Jelang Lebaran

Ekonomi63 Dilihat
iklan

JAKARTA.PIJARSULTENG.COM.. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali mengingatkan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati

terhadap berbagai macam modus penipuan di sektor keuangan selama bulanRamadan dan menjelang Idulfitri 1446 H. Hal itu dikemukakan perwakilan OJK, Ismail Riyadi dalam siaran persnya, Jumat (21/3/2025)

Kata Ismail Riyadi ada beberapa macam modus penipuan saat ini yang perlu diperhatikan antara antara lain:

a. Tawaran pinjaman online ilegal yang menjanjikan proses cepat untuk memenuhi

kebutuhan jelang lebaran;

b. Tawaran investasi ilegal yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu

singkat;

c. Phising yang memancing korban untuk memberikan informasi atau data pribadi

melalui link/tautan;

d. Impersonation atau penipuan yang menggunakan identitas lembaga berizin

untuk mengelabui korban; dan

e. Penawaran kerja paruh waktu.

Sehubungan dengan hal tersebut, masyarakat diminta untuk:

Perlu Waspada dan tidak meng-klik link/tautan yang berasal dari sumber tidak jelas, berpikir logis terhadap segala tawaran menjanjikan keuntungan cepat tanpa risiko, tidak memberikan informasi pribadi kepada pihak yang tidak dikenal; dan Memastikan legalitas dari pihak-pihak yang menawarkan suatu produk keuangan.

 

Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal

Pada periode Januari s.d. Februari 2025, Satgas PASTI telah menemukan 508

entitas pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi serta 28 konten

penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan

melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

satgaspasti@ojk.go.id.

Berkaitan dengan temuan tersebut dan setelah melakukan koordinasi antaranggota,

Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran dan berkoordinasi dengan aparat

penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.

Sehingga sejak 2017 s.d. 13 Maret 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 12.721

entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.737 entitas investasi ilegal, 10.733 entitas

pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Selain itu, Satgas PASTI kembali mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati

terhadap tawaran investasi yang dilakukan oleh entitas ilegal bernama World Pay

One (WPONE). World Pay One (WPONE) telah dinyatakan sebagai entitas ilegal sejak

tanggal 24 Januari 2025 sebagaimana siaran pers Satgas PASTI Nomor SP

1/STPASTI/I/2025.

Mencermati informasi mengenai semakin maraknya tawaran investasi yang kembali

dilakukan oleh beberapa pihak yang dikaitkan dengan World Pay One (WPONE) di

beberapa wilayah di Indonesia (Jawa Timur, Bali, Kalimantan Barat, dan Sulawesi

Selatan), Satgas PASTI menegaskan bahwa aktifitas WPONE adalah kegiatan yang

tidak berizin atau ilegal.

Satgas PASTI berkoordinasi dengan anggotanya untuk melakukan tindakan yang

diperlukan menanggapi perkembangan tersebut, termasuk dengan aparat penegak

hukum.

Pemblokiran Kontak Debt Collector

Satgas PASTI menemukan nomor whatsapp pihak penagih (debt collector) terkait

pinjaman online ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi

maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan. Menindaklanjuti hal

tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 1.092 nomor

kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Pemblokiran tersebut akan terus dilakukan berkoordinasi dengan Kementerian

Komunikasi dan Digital RI untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang

masih meresahkan masyarakat.

Perkembangan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC)

Dalam rangka meningkatkan upaya pelindungan konsumen dan masyarakat di

sektor keuangan, saat ini telah beroperasi Indonesia Anti-Scam Centre/IASC (Pusat

Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan). IASC didirikan oleh OJK bersama

anggota Satgas PASTI yang didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem

pembayaran untuk penanganan penipuan transaksi keuangan (scam) yang terjadi

di sektor keuangan secara cepat dan berefek-jera.

Sejak awal beroperasi 22 November 2024 s.d. 12 Maret 2025, IASC telah menerima

67.866 laporan. Total rekening terkait penipuan yang dilaporkan sebanyak 71.893

dimana dari jumlah rekening tersebut sejumlah 31.398 di antaranya telah dilakukan

pemblokiran.

Sementara itu, total kerugian dana yang dilaporkan korban sebesar Rp1,2 triliun

dengan dana yang telah diblokir sebesar Rp129,1 miliar.

Pembentukan IASC bertujuan untuk mempercepat koordinasi antar-pelaku jasa

keuangan dalam penanganan laporan penipuan dengan melakukan penundaan

transaksi segera dan pemblokiran rekening terkait penipuan, melakukan identifikasi

para pihak yang terkait penipuan, mengupayakan pengembalian sisa dana korban yang masih diselamatkan, dan melakukan upaya penindakan hukum.

Satgas PASTI mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban penipuan untuk

dapat segera menyampaikan laporan melalui website IASC dengan alamat

http://iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan dokumen bukti terkait.

Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online

yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal

hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada Kontak OJK

dengan nomor telepon 157, WA (081 157 157 157), email: konsumen@ojk.go.id atauemail: satgaspasti@ojk.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *