PARIMO. PIJAR SULTENG. COM, – Polres Parigi Moutong ( Parimo) tengah menahan Kepala Desa ( Kades) di salah satu desa di Kabupaten Parimo berinisial YL. Minggu (24/11/2024)
Penahanan itu dilakukan setelah aparat menerima Kasus dugaan Perbuatan Cabul sesama jenis dari Polsek Moutong berdasarkan nomor laporan yakni Lp/B/40/XI/2024/POLSEK Moutong/Res Parimo /Polda Sulteng ,Tanggal 11 Nopember 2024 lalu.
Setelah ada pelaporan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak(PPA) Sat Reskrim Polres Parimo langsung bertindak melakukan
Rangkaian penyelidikan dan upaya hukum.
” Setelah di lakukan rangkaian penyelidikan berupa pemeriksaan saksi korban sebanyak 5 Orang Korban anak yang di dampingi oleh Dinas UPTD PPA dan pekerja sosial dari dinas sosial Kabupaten Parimo, permohonan Visum Et Repertum ke Rumah Sakit (RS) Anutaloko Parigi terhadap Saksi korban. “
“Begitu halnya dengan Pemeriksaan Psikologi terhadap terduga Anak korban Perbuatan Cabul sesama jenis yang di duga di lakukan oleh Lk.Y.L” jelasnya.
Dari hasil rangkaian pemeriksaan itu di Unit PPA Sat Reskrim Polres Parimo, pihaknya melakukan panggilan kepada Saksi yang terduga pelaku Lk dan TL.
Keluar hasil pemeriksaan berselang sehari pemanggilan saksi YL dari hasil pemeriksaan terhadap penyidik dan penyidik Pembantu Unit PPA Sat Reskrim kemudian dari hasil Gelar terhadap rangkaian penyelidikan dugaan perbuatan cabul sesama jenis di duga korbannya anak berinisial Lk.YL sehingga Lk.YL di tetapkan sebagai Tersangka dalam kasus Perbuatan Cabul sesama jenis.
Adapun Identitas Terduga Pelaku
NAMA : YL,Laki-laki, Islam,Kec.Moutong.YUN