Pimpinan GKST Enggan Berkomentar, Pemotongan KIP Kuliah di Unkrit Tidak Bisa Dibenarkan

Uncategorized414 Dilihat

TENTENA – Aksi unjukrasa mahasiswa Universitas Kristen Tentena (Unkrit) yang memprotes dugaan pungli di lembaga pendidikan tinggi itu, terus mengundang sorotan banyak pihak. Kali ini, sorotan itu datang dari Ketua Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) periode 2012 – 2014, Yansen Kundimang. Berbicara kepada wartawan, Senin 30 Oktober 2023, Yansen mengaku telah mendengar aksi unjukrasa mahasiswa Unkrit tersebut. Menurut dia, dugaan pungutan yang terjadi di perguruan tinggi itu tidak bisa dibenarkan. Ada banyak alasan untuk kenapa dugaan pungutan itu tidak bisa dibenarkan. Baik dari sisi etik maupun hukum.

Ia kemudian mengutip pasal 76 UU Perguruan Tinggi, bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah atau Perguruan Tinggi berkewajiban memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan akademik. Ia memaknai, KIP Kuliah yang diberikan kepada mahasiswa bukan beasiswa pendidikan seperti yang lazim dikenal. Melainkan bantuan langsung kepada warga kurang mampu yang mempunyai kemampuan akademik agar mereka mendapatkan pendidikan di Perguruan Tinggi. ”Menurut saya pemotongan dengan dalih sumbangan pada KIP kuliah mahasiswa tidak bisa dibenarkan. Itu hak mahasiswa yang garus full diterima oleh mahasiswa,” ungkap pengacara di Kantor Hukum Yams & Partner Poso, ini.

Lebih jauh ia mengatakan, jika alasan pemotongan KIP Kuliah dimaksudkan untuk perbaikan fasilitas di dalam lembaga universitas itu pun tidak bisa dibenarkan. Para orang tua mahasiswa, adalah warga tidak mampu sehingga perlu mendapat bantuan dari pemerintah. Jika haknya dipotong untuk alasan sumbangan itu, sudah menyalahi filosofi KIP yang bertujuan untuk meringankan beban mahasiswa. ”Jangan dibalik logikanya. Mestinya Universitas yang bantu mahasiswa bukan mahasiswa yang bantu lembaga universitas,” ucapnya dengan nada tinggi. Menurut pengacara sukses ini, jika benar ada praktek pemotongan pada KIP Kuliah mahasiswa, itu adalah pelanggaran serius sehingga wajar jika para pelakunya mendapat sanksi.

Sementara itu, beberapa orang tua mahasiswa yang dihubungi mengaku, pemotongan itu seharusnya tidak ada. Bapak paruh baya itu mengaku, pemotongan dengan dalih sumbangan tidak mempunyai dasar hukum. Namun mereka tidak bisa berbuat banyak, karena posisi mereka sangat lemah. ”Kita mo protes bagaimana Dek, sudah bagitu dorang bilang,” ungkap salah satu orang tua mahasiswa. Sementara anak kita sangat membutuhkan dana itu untuk kuliahnya. ”Daripada repot baku protes, kita iyakan saja,” katanya pasrah.

Orang tua mahasiswa lainnya juga mengakui, posisi tawar mereka sangat lemah. Padahal, ia mengaku pernah membaca sekilas Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Riset dan Teknologi Nomor 10/2022 tentang petunjuk pelaksanaan program pintar pendidikan tinggi. Bahwa pemotongan itu tidak ada. Pencairan harus langsung ke rekening penerima. Buku tabungan harus dipegang langsung oleh mahasiswa penerima. ”Tapi ya begitulah,” katanya sambil menghela napas panjang.

KWITANSI SUMBANGAN – Kwitansi sumbangan salah seorang mahasiswa yang dipotong dari KIP Kuliah mahasiswa Unkrit

KETUA SINODE GKST MENOLAK BERKOMENTAR

Keberadaan Unkrit sendiri tidak terlepas dari Gereja Kristen Sulawesi Tengah yang memberikan kewenangan pada Yayasan Perguruan Tinggi Kristen (YPTK) sebagai Badan Penyelenggara pendidikan Unkrit. Ketua GKST Tentena, Pendeta Jadaramo Tasiabe yang dihubungi sekaitan dengan protes mahasiswa tersebut, menolak memberikan komentarnya. Ia mengaku tidak mengetahui kasus yang berkembang di internal lembaga pendidikan tinggi  tersebut. ”Saya tidak mengetahui kasusnya. Tapi dengar-dengar di media saja,” katanya mengelak. Saat dicoba diterangkan kasusnya, ia tetap enggan berkomentar. Wartawan mengirimkan link berita yang memuat kasus dugaan pungli yang memicu gelombang protes tersebut. Namun hingga 10 jam sejak sejak link berita dikirimkan yang disusul dengan pertanyaan untuk menjawab kemelut di Unkrit, ia tidak memberikan respons. (din)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *