Pengelola Hotel BW Plus Coco Palu, Kini Jalani Sidang Perdana Kasus PHK Tanpa Pesangon

Palu1074 Dilihat

PALU.PIJARSULTENG.COM- Enam buruh PT. Coco Citra Celebes (Hotel BestWest Plus Coco Palu) yang telah mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) selama lebih dari setahun akhirnya kini mendapatkan angin segar atas perjuangan panjang yang dilaluinya karena tak mendapatkan respon dari pihak perusahaan

Baca juga6 Eks Karyawan Hotel Best Western Coco, PHK Tak Terima Pesangon, Dapat Dukungan FNPBI.

Kini sudah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Palu/Pengadilan Hubungan Industrial/Pengadilan Tipikor Kelas IA Palu.

Sidang yang terdaftar dengan nomor perkara 7/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Pal ini dimulai pada pukul 11.15 WITA, dipimpin oleh Chairil Anwar, SH, Hum, dan dua hakim ad hoc lainnya, pada tanggal 1 Juli 2024.

Ketua Front Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI) Sulawesi Tengah (Sulteng), Abd. Wahyudin menyatakan bahwa sidang ini merupakan sidang perdana dengan agenda pembacaan gugatan pemohon.

Namun, sidang harus ditunda hingga Senin ( 8/07/2024) mendatang fasalnya perwakilan dari PT. Coco Citra Celebes tidak membawa surat kuasa untuk mewakili perusahaan.

“Sidang ditunda hingga Senin depan. Pihak tergugat PT. Coco Citra Celebes diwakili HRD-nya, tidak membawa surat kuasa untuk mewakili perusahaan. Pihak perusahaan tidak siap. Sejak kasus ini bergulir, perusahaan menempatkan teman-teman buruh tidak setara sejak perundingan tripartit,” kata Wahyudin.

Wahyudin juga menambahkan bahwa keenam buruh korban PHK PT. Coco Citra Celebes didampingi oleh Adiprianto SH dan Moh Fahri SH selaku pendamping hukum dari FNPBI Sulteng.

“Mereka berharap Pengadilan Hubungan Industrial dapat menyelesaikan perkara ini dengan adil.” Harap Wahyudin

Sidang kali ini diwakili tim pengacara dari FNPBI, meskipun mereka tidak ber-KTA FNPBI hal itu sudah menjadi kewajiban dari pihak FNPBI untuk mendampingi siapa saja yang butuh bantuan.

” Ini juga keterpanggilan kami untuk membantu mereka yang tengah terzalimi maka kami membela mereka melalui jalur hukum formil. Harusnya kasus ini sudah selesai melalui mediasi, namun pihak perusahaan tidak berniat menyelesaikan perselisihan ini. Kami berharap melalui pengadilan PHI perkara ini bisa terselesaikan,” tutup Wahyudin.

Adiprianto, selaku penasehat hukum FNPBI Sulawesi Tengah, juga menyatakan bahwa pihaknya membuka ruang mediasi di luar persidangan. Jika pihak perusahaan bersedia membayar pesangon, maka tim penasehat hukum akan mencabut gugatan ini.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat konflik antara buruh dan perusahaan yang tak kunjung usai dan upaya mediasi yang terus menemui jalan buntu. Sidang lanjutan pada 8 Juli nanti diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi para buruh yang terdampak PHK.

Akhirnya perjuangan eks buruh karyawan PT Coco Palu kini mendapatkan angin segar atas perjuangannya untuk mendapatkan haknya yang tak kunjung ditepati oleh pihak perusahaan

“Bagaimana tidak uang pesangon yang diharapkan sudah hampir dua tahun tak kunjung juga dipenuhi oleh pihak hotel padahal sudah dimediasi dari pihak OPD Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah dan Tenaga Kerja Kota Palu dan Dinas terkait sesuai ketentuan pasal 13 ayat 2 UU No 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial nomor: 565/333.a/K.UMKM-NAKER/V/HI, tertanggal 31 Mei 2023, karena tak ada reaksi dan digublis dari pihak hotel jadi kini laporan diserahkan kepihak hukum di dampingi FNPBI ” Jelas Alfrets Todama mewakili lima rekan buruh yang terzalimi kepada media usai sidang perdana.YUN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *