Pemilik Lahan di Palu Ancam Tindakan Hukum, Pemerintah Didesak Bayar Ganti Rugi

Palu290 Dilihat

PALU.PIJARSULTENG.COM- Para pemilik lahan di Kota Palu, termasuk Mustakim, seorang Pegawai Negeri Sipil yang tinggal di Kelurahan Pengawu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), mendesak pemerintah setempat untuk segera menyelesaikan pembayaran ganti rugi atas lahan mereka.

Hal tersebut berdasarkan surat tuntutan yang disampaikan melalui surat resmi ditandatangani oleh sebelas pemilik lahan. melalui rilis yang di terima media Rabu (3/07/2024)

Dalam surat tersebut, pemilik lahan mengungkapkan bahwa tanah mereka telah dibangun perumahan Hunian Tetap (Huntap) tempo hari digunakan bagi pengungsi yang ada di kota Palu oleh Pemerintah Kota Palu sehingga warga kala itu bisa menempati lahan itu untuk membangun huntapnya.

Selain itu, para pemilik lahan menuntut pemerintah untuk menyelesaikan pembayaran ganti rugi dalam waktu satu bulan (30 hari kalender). Jika pemerintah gagal memenuhi tuntutan ini, mereka mengancam akan mengambil tindakan hukum berupa eksekusi dan pengosongan lahan sesuai peraturan yang berlaku.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada beberapa pihak, termasuk Menteri PUPR di Jakarta, Menteri ATR/BPN RI di Jakarta, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah di Palu, Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia di Jakarta, Kepala Kanwil BPN Provinsi Sulteng di Palu, Kepala BPN Kota Palu di Palu, dan arsip.

Berikut adalah daftar pemilik lahan yang menandatangani surat tersebut:

Drs. H. Mustakim, Msi, James Hendry Hamdani , Sudirman, Yuliana Suyuti , Purwanto , Masdiana , Syarif, Mude Muh. Said, Sumiati, Nurhaeni/Lasse Makkarawa, Amirullah

Para pemilik lahan berharap pemerintah Kota Palu segera menindaklanjuti permintaan mereka agar masalah ini dapat diselesaikan dengan adil dan tepat waktu.YUN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *