PALU, PIJARSULTENG.COM, – Ketua MKGR Kota Palu, Erma Lakuana menyebut, pelantikan Ketua MKGR Provinsi Sulteng yang dijadwalkan Minggu 26 Februari malam nanti, menyalahi aturan main organisasi. Ia menyebut, pelantikan itu cacat hukum, inkonstitusional karena tidak dilakukan melalui mekanisme organisasi – baik melalui musyawarah atau musdalub.
Erman menyebut, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga MKGR menyebut, musyawarah daerah (musda) dilakukan lima tahun sekal. Diselenggarakan oleh DPD 1 dan disetujui oleh DPP. Musda juga dihadiri oleh para anggota pimpinan daerah, anggota dewan pertimbangan daerah dan dan dewan pakar.
Peserta lainnya yang hadir di Musda adalah, para anggota Dewan Pimpinan Cabang, peninjau yang ditentukan oleh Dewan Pimpinan Daerah. Sedangkan jumlah peninjau ungkap Erman yang mengutip AD/ART, ditetapkan oleh pimpinan daerah. Dalam pelantikan Ketua MKGR Provinsi Sulteng yang digelar di Hotel Best Western Coco itu, mekanisme organisasi tersebut tidak dilakukan. ”Tiba-tiba bicara ada pelantikan. Tidak ada musda atau musdalub,” kritik Erman.
Padahal katanya, jika menggelar Musda mestinya bisa dilakukan karena pengurus MKGR Provinsi Sulteng, kini aktif semuanya. ”Walau ada pengurus cabang yang sudah daluwarsa, tapi untuk menggelar Musda mestinya bisa,” tambahnya. Menurut dia, MKGR mempunyai sejarah historis dan pengalaman organisasi yang panjang. Mestinya dengan pengalaman itu – aturan-aturan organisasi tetap dijalankan. Tidak boleh diabaikan. (hs)