OJK Sosialisasi Terkait Telah Terima 21 Koperasi Bergerak Dibidang Jasa Keuangan

Ekonomi60 Dilihat
iklan

JAKARTA, PIJARSULTENG.COM,- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima daftar koperasi yang menjalankan kegiatan di sektor jasa keuangan dari Kementerian Koperasi sebagai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Menteri Koperasi RI melalui surat nomor B-3/M.KOP/PK.02.00/2025 tanggal 10 Januari 2025, telah menyampaikan daftar 21 nama koperasi open loop yang merupakan hasil penilaian Kemenkop sesuai kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) dalam Pasal 202 UU P2SK.

Ke 21 koperasi itu adalah sebagai berikut:

Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Arta Kencana Madiun

Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Patma Klaten Klaten

Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Mandiri Sejahtera Rajabasa Lampung Selatan

Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Sido Jaya Abadi Tulang Bawang

Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Dana Yaksa Mino Saroyo Cilacap

Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Syariah Berkah Amanah Ummat Tasikmalaya

Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Ranah Indah Darussalam Ciamis

Koperasi Jasa Syariah Lembaga Keuangan Mikro Syariah Al Fitrah Wava Mandiri Surabaya

Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Usaha Mulia Probolinggo

Koperasi Lembaga Keuangan Mikro UPK DAPM Mirba Lampung Selatan

Koperasi LKMS Way Sulan Mandiri Sejahtera Lampung Selatan

Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Dana Mentari Sejahtera Tegal

Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro UPK Kartini Mayong Jepara

Koperasi Jasa Gadai Rap Maju Kota/Kabupaten Malang

Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Mulya Jaya Sentosa Tulang Bawang

Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Blorok Makmur Sejahtera Kendal

Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Sari Makmur Metro

Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Gondang Kendal

Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Mojo Agung Sejahtera Kendal Kendal

Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Badan Kredit Desa Mertasinga Cilacap

Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Sido Makmur Kendal

BACA JUGA: Industri Perbankan, Keuangan, dan Pasar Modal Tumbuh Positif

Selanjutnya koperasi yang tercantum dalam daftar tersebut akan ditindaklanjuti oleh OJK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

OJK akan melakukan sosialisasi dan komunikasi publik terkait proses tindak lanjut terhadap koperasi open loop tersebut dalam rangka pengembangan dan penguatan sesuai dengan UU P2SK.

Selain itu, OJK akan terus melakukan koordinasi dengan Kemenkop dan Dinas Koperasi di daerah untuk memastikan seluruh proses tindak lanjut, termasuk perizinan kepada OJK dapat berlangsung dengan baik. NIA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *