MNC Group Ajukan Gugatan Terkait Analog Switch off

Nasional675 Dilihat

PALU.PIJARSULTENG.COM.- Managemen MNC Group memberikan pernyataan, empat stasiun televisi di bawah naungannya yakni RCTI, MNCTV, INews dan GTV akan melakukan mematikan siaran analog atau analog switch off ( ASO), Kamis (03/11/2022).
Berikut pernyataan tentang peralihan siaran televisi ke analog;
” Dengan mengingat adanya permintaan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Bapak Mahfud MD yang meminta untuk dilakukan Analog Switch Off yang seharusnya berlaku Nasional, tetapi pada kenyataannya hanya terbatas di wilayah Jabodetabek, maka kami akan melaksanakan permintaan tersebut pada hari ini, Kamis, 3 November 2022 jam 24.00 WIB,” kata MNC Group dalam siaran pers.

Baca jugaLantik Komisioner Baru, Gubernur Minta KPID Sulteng Literasi Media Secara Masif

Kendati demikian, MNC Group mengklaim, secara hukum tidak ada kewajiban bagi mereka untuk melaksanakan ASO. Sebab MNC Group belum menerima satu surat pun terkait dengan pencabutan  izin siaran analog di wilayah Jabotabek.
” Jadi secara hukum  tidak ada kewajiban kami untuk melaksanakan Analog Switch Off,” jelas MNC Group.

Saat ini, MNC Group menyadari, tindakan mematikan siaran dengan sistem Analog ini sangat merugikan masyarakat Jabodetabek, apalagi diperkirakan 60% masyarakat di Jabodetabek tidak bisa lagi menikmati tayangan televisi secara analog, kecuali dengan membeli Set Top Box atau mengganti televisi digital atau berlangganan tv parabola tetapi sekali lagi dikarenakan adanya permintaan dari  Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Bapak Mahfud MD.

Akan tetapi, MNC Group kembali menekankan bahwa mereka akan tunduk dan taat melaksanakan kebijakan tersebut karena adanya permintaan Mahfud.

Baca jugaKPU Sulteng Teken MoU dengan Empat Komisi Negara

Disamping itu, MNC Group memandang adanya kebijakan yang saling bertentangan terutama jika dikaitkan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, dimana dalam salah satu petitum menyatakan secara tegas:  “Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/ kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja”

Sedangkan pada faktanya terdapat pertentangan atau dengan kata lain dualisme dalam pelaksanaannya, yaitu:
a. Analog Switch Off dilakukan hanya di wilayah Jabodetabek dan tidak dilakukan secara serentak secara Nasional, membuktikan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut benar adanya dan diakui secara implisit pemberlakuannya oleh Kominfo.
b. Jika dianggap ini adalah pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja, maka seharusnya wilayah di luar Jabodetabek harus juga diberlakukan Analog Switch Off dengan demikian artinya keputusan Analog Switch Off terbatas di wilayah Jabodetabek bukan perintah UndangUndang, tetapi adalah keputusan dari Kominfo semata.

” Meskipun kami tetap tunduk dan taat atas permintaan dari Menkopolhukam Bapak Mahfud MD  tetapi demi untuk kepastian hukum dan kepentingan masyarakat luas, kami akan mengajukan tuntutan secara perdata dan/atau pidana sesuai hukum yang berlaku.

Demikian pernyataan ini kami susun sebagai informasi agar masyarakat memahami kondisi yang terjadi sesungguhnya,” demikian MNC Group.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *