PALU, PIJARSULAWESI.com– Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah, Arif Latjuba mengungkapkan sejumlah permasalahan yang terjadi di kawasan KKP3K Banggai. Masalah yang cukup serius dan perlu penanganan segera pada Wilayah Pengelolaan Perikanan 714 (WPP 714) meliputi Teluk Tolo, adalah masih maraknya aktifitas destruktif fishing oleh masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil.
Selain itu, masih terjadinya penangkapan Penyu, Kima, Hiu, Pari yang merupakan biota laut yang terancam punah.
“Permasalahan lainnya, adalah mengambil kerang Mata Tujuh dengan cara merusak terumbu karang (mencongkel), serta mengambil karang sebagai komoditi ekspor,” kata Arif Latjuba dihubungi di Palu, Sabtu (6/11/2021).
Permasalahan tersebut menurut Arif Latjuba, telah ia paparkan saat menjadi narasumber pada Focus Group Discussion (FGD) Sosialisasi Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau Pulau Kecil Banggai, Banggai Laut, Banggai Kepulauan dan perairan sekitarnya di Provinsi Sulawesi Tengah pada 15 Oktober 2021 lalu.
FGD tersebut dilaksanakan Unit Pelaksana Teknis Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau Pulau Kecil Banggai (UPT KKP3K Banggai) Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah, yang dilaksanakan dengan metode blanded, yaitu secara luring dan daring, dipusatkan di ruang rapat utama kantor Bupati Banggai.
Arif Latjuba mengatakan, dengan permasalahan-permasalahan yang telah disebutkan tadi, menjadi kewenangan UPT KKP3K Banggai sebagai pengelola untuk melakukan sosialisasi kawasan Taman Pesisir. Sebab, pemahaman masyarakat terhadap kawasan konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil masih minim akibat masih kurangnya sosialisasi. Belum lagi adanya pola pikir yang keliru terhadap sumberdaya ikan dan pemanfaatannya. Termasuk tingkat pendidikan kejuruan life skill yang kurang memadai, serta tingkat ekonomi sebagian besar masyarakat di pedesaan pesisir dan pulau-pulau kecil sekitar kawasan, tergolong miskin.
Untuk diketahui katanya, Taman Pesisir Banggai, Banggai Laut, Banggai Kepulauan, dan Perairan sekitarnya di Provinsi Sulteng memiliki luas keseluruhan 856.649,13 HA. Terdiri dari 13 area, masing-masing area 1-10 di Kabupaten Banggai, area 11 dan 12 di Kabupaten Banggai Kepulauan, serta area 12dan 13 di Kabupaten Banggai Laut.
Luasnya area Taman Pesisir pada KKP3K tersebut, menuntut sosialisasi yang masif dari UPT pengelola melalui kemitraan berdasarkan Kepmen KP Nomor 21 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Kemitraan Kawasan Konservasi Perairan.
“Pemerintah dalam mengelola kawasan konservasi perairan dapat melibatkan masyarakat melalui kemitraan. Kemitraan dilakukan oleh satuan unit organisasi pengelola dengan masyarakat, masyarakat adat, LSM, korporasi, lembaga penelitian, dan perguruan tinggi,” ujarnya.
Sehingga, dari sosialisasi yang massif tersebut dapat terwujud usaha penangkapan ikan yang ramah lingkungan, sekaligus tercipta sumberdaya ikan yang lestari. Hal ini akan mendorong tumbuhnya sumber ekonomi baru, misalnya budidaya perikanan dan aneka olahan ikan lainnya. Sehingga, permasalahan masyarakat miskin di pedesaan pesisir dan pulau-pulau kecil bisa berkurang melalui peran dan kolaborasi bersama Bumdes. MAL
Masyarakat Pesisir Masih Menangkap Biota Laut yang Terancam Punah
