PALU.PIJARSULTENG.COM,- Lingkar Belajar Buruh IMIP mendukung penuh aksi buruh yang digelar pada hari ini. Rabu (27/12/2023) di kawasan IMIP untuk menuntut perlindungan dan perbaikan kondisi kerja.
Baca Juga : Wabup Morowali Utara Terima Komisioner Komisi Informasi Sulteng
Henry selaku koordinator Lingkar belajar Buruh IMIP menyampaikan apresiasi dan dukunganya kepada buruh untuk menuntut perbaikan dan memperjuangkan hak haknya.
Tragedi ledakan di PT. ITSS pada 24 Desember lalu adalah bukti buruknya K3 dan standar prosesur Operasi perlindungan Keselamatan Kerja bagi Buruhnya.
Banyaknya korban meninggal dunia dan luka-luka dalam Tragedi PT. ITSS, selain disebabkan terbatasnya infrastruktur jalur evakuasi menunjukan buruknya standar mitigasi, selain itu kelambanan penanganan para korban karena keterbatasan fasilitas Klinik, tenaga medis dan ambulan sehingga berpotensi oenambahan korban jiwa, sampai pada 26 Desember korban meninggal menjadi 18 orang.
Respon Menejem IMIP atas korban yang meninggal dan luka-luka dengan merubah rubah nilai santunan hanya bertujuan untuk menutup sesegera mungkin Tragedi PT.ITSS agar tidak menjadi perhatian publik.
Sebagaimana penyampaian humas IMIP di media, yang sebelumnya santunan 25 Jt, kemudian hari kedua naik menjadi 174 jt, kemudian hari ketiga menjadi 600 Jt. Selain kepentingan IMIP untuk segera menutup Tagedi ITSS, perubahan nilai santunan lebih didasarkan karena tekanan dari berbagai pihak, bukan karena penghargaan dan rasa kemanuasiaan pihak perusahaan kepada buruhnya yang menjadi korban.
Baca juga : Kasus Covid-19 di Morowali Melonjak, Dari Nol Kasus Kini Jadi Puluhan
Tidak saja masalah K3 banyak masalah lain yang ditemukan di Kawasan IMIP. Salah satu yang paling krusial adalah status hubungan kerja yang tidak jelas, buruh di rekrut oleh IMIP ditempatkan di Perusahaan apa saja yang beroperasi di Kawasan IMIP. Sehingga IMIP tidak saja pengelola kawasan tetapi juga sebagai menyedia tenaga kerja.
Persoalan lanjutanya adalah Buruh dapat dimutasi antar perusahaan, bahkan tidak merubah kontak kerja ketika sudah dipindah keperusahaan lain.
Salah satu praktek perbah terjadi di Sebagaimana PT. ITSS pada 2021 karenan satu bagian ditutup dan memindahkan buruhnya sekitar 600 orang ke perusahaan IRNC tanpa melakukan penyelesaian hubungan kerja terlebih dahulu dengan PT. ITSS. sialnya lagi setelah pindah di PT. IRNC mereka dipekerjakan di PT. QFF, tanpa ada perubanhan kontrak kerja dengan perusahaan yang sekarang mempekerjakan. disini ada dugaan kuat praktek jual beli dan sewa tenaga kerja oleh satu perusahan terhadap perusahaan lain berlangsung di Kawasan IMIP, selain itu menyebabkan hubungan kerja tidak jelas secara hukum.
Belum lagi masalah tekanan kerja dengan ancaman sangsi dan denda membuat buruh tidak dapat bekerja dengan kondisi yang tenang sehingga sangat rentan terjadi kecelkaan kerja, Naasnya jika buruh mengalami kecelakaan kerja atau melakukan pelanggaran mereka diberikan sangsi surat peringatan dan denda potongan upah.
Sementara Upah buruh yang bekerja di IMIP dapat dikatakan upah yang paling rendah jika dibandingkan dengan buruh buruh pertambangan di tempat di negara lain. Seluruh perusahaan yang beroperasi di IMIP hanya menerapkan upah minimum, sementara tunjangan-tunjangan yang diberikan juga masih jauh dari kebutuhan ril, misal besaran tunjangan perumahan hanya 600 ribu sementara sewa kontrakan rata rata 1.2 juta.
Sama halnya dengan tunjangan keluarga hanya 100 rb, kemudian tunjangan transportasi 150 ribu, sementara rata rata dalam satu bulan buruh bisa menghabiskan 300 rb untuk membeli bahan bakar.
Masalah lainya seperti tunjangan makan yang disediakan oleh perusahaan sangat rendah standar Gizi, bahkan pernah terjadi PHK terhadap buruh karena menyebarkan vidio makanan yang berulat.
Tragedi Ledakan di PT. ITSS dan buruknya kondisi kerja serta rendahnya perlindungan buruh sebagaimana diatas, seharusnya sudah cukup bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap perusahaan perusahaan yang beroperasi IMIP Humas