Libra Layangkan Somasi Taman Hutan Sari

Palu608 Dilihat

PALU. PIJARSULTENG.COM -Lembaga Indonesia Bebas Riba (Libra) Advokat dan Konsultasi Hukum melayangkan surat somasi atau peringatan hukum ke PT. Taman Hutan Sari (THA), terkait adanya tindak pengambilan alih kegiatan produksi sepihak yang mencederai PT. Nabelo Sarro Kampou (NSK) .

Baca JugaBelasan Ribu Obat Ilegal Disita Polda Sulteng

Pasalnya dalam perjanjian kerjasama antara PT.Taman Hutan Sari dengan PT. Nabelo Sarro Kampou, berdasarkan akta nomor 4 tanggal 4 Desember 2020 dibuat dihadapan Ida Adinimgsih,SH Notaris Jakarta.
Dimana Libra melayangkan somasi mewakili PT. Nabelo Sarro Kampou. Dimana perjanjian tersebut terkait izin pemanfaatan hasil hutan (IUPHHK) yang dipegang pihak PT. Nabelo Sarro Kampou. Namun seiring berjalannya waktu pihak PT.Taman Hutan Sari terjadi tindakan mencederai isi perjanjian dan telah banyak merugikan PT. Nabelo Sarro Kampou.

Baca JugaBanyak Korban Pinjol Ilegal, YLKI: Polisi Baru Bertindak Setelah Disentil Jokowi
“Diketahui klien kami telah membangun jalan sepanjang 24 km dan telah pula melakukan kegiatan produksi dalam area kawasan izin yang diperjanjikan. Namun ketika klien giat melakukan produksi, pihak PT.Taman Hutan Sari justru melakukan provokasi masyarakat untuk mengganggu pelaksanaan kegiatan sehingga terjadi pengambil alihan kegiatan produksi,”ungkap Tajwin Ibrahim,SH perwakilan Libra,Rabu (30/11/2022).

Tajwin Ibrahim katakan surat somasi telah dilayangkan pihak Libra sejak tanggal 19 November 2022,namun belum mendapat tanggapan dari PT.Taman Hutan Sari hingga kini.

Dia katakan dengan pengambilan alih operasional produksi tersebut oleh PT.Taman Hutan Sari dan telah memanfaatkan jalan yang dibangun PT. Nabelo Sarro Kampou tanpa izin dan telah pula mengambil hasil tebangan kayu sebanyak kurang lebih 8.000,00 meter persegi.

“Akibat pengambil alihan tersebut, klien kami telah dirugikan sebanyak kurang lebih Rp.34.400.000.000,00″jelasnya

Kerugian Rp.34.400.000.000,00 tersebut dengan rincian pembangunan jalan sebesar Rp1.000.000.000,/km dan dari kayu tebangan sebesar Rp. 1.800.000,/meter persegi.

Untuk itu Libra meminta PT.Taman Hutan Sari segera menyelesaikan permasalahan hukum, dimana waktu tujuh hari sejak somasi dilayangkan namun tidak ada respon, sehingga Libra secara resmi mengajukan gugatan hukum kepihak berwajib,jelas Taswin Ibrahim .SAH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *