PALU, PIJARSULAWESI, Com– Berawal dari keprihatinan banyaknya ketimpangan dalam penegakan hukum di Indonesia. Disamping adanya propektus hukum yang memungkinkan adanya persekutuan profesi dalam kantor hukum, maka didirikanlah Kantor Hukum Hj Juliana Rosa Widjajanti & Rekan. Launching kantor hukum yang beralamat di Jalan Veteran Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikolore itu, diselenggarakan pada Ahad (5/11/2021).
Keberadaan Kantor Hukum Hj Julianti Rosa Widjajanti & Rekan akan didesain dan dikembangkan sesuai dengan problematika hukum yang terus berkembang di masyarakat. Terlebih saat ini para pengacara tidak bisa melakukan kegiatan dalam kapasitas sebagai penegak hukum secara pribadi atau mandiri, sehingga mereka harus melakukan persekutuan profesi. Dimana dalam kantor hukum ini diisi oleh teman-teman pengacara yang telah memiliki spesialisasi.
Hj Juliana Rosa Widjajanti & Rekan didirikan untuk menjadi penegak hukum non Pemerintah yang menyadarkan dan mengawal hak keadilan warga negara. Juliana Widjajanti sendiri diambilkan dari nama penggagas dan pendiri Kantor Hukum Hj Juliana Rosa Widjajanti & Rekan yaitu Hj Juliana Widjajanti, SH, MH, CPCLE bersama dengan advokat lain yaitu Dr Samsuria, SH, MH, Hasmawati, SH dan Retna Dumillah Saliha, SH, MH
“Saya tertarik dibidang hukum, karena munculnya ketimpangan disana sini terkait penegakan hukum di Indonesia. Bahkan banyak orang yang tertindas dan teraniaya. Kita bisa menghimpun persekutuan profesi. Dalam hal ini saya bertindak sebagai penasehat sekaligus fasilitatornya,” jelas Hj Juliana seusai launching kantor advokat.
Ditambahkan Hj Juliana, dengan adanya kantor hukum yang didirikan bersama tiga rekannya, berkomitmen untuk memberikan pandangan dan kontribusi serta bantuan hukum yang sifatnya untuk menegakkan keadilan bagi masyarakat luas. Bahkan dalam perkembangan ke depan, pihaknya berkeinginan untuk mendirikan law school atau sekolah hukum terapan berupa kursus singkat.
“Intinya ke depan saya ingin menekuni bidang advokat atau pengacara yang jujur dan amanah untuk menjunjung tinggi keadilan. Artinya selalu mengedepankan komitmen berdiri di atas azas keadilan,” tegasnya
Begitu halnya dengan Samsuria, Hasnawati dan Retno, mereka menegaskan, melalui Kantor Hukum Hj Juliana Widjajanti & Rekan pihaknya sudah mempersiapkan beberapa hal terkait penanganan hukum. Di antaranya pendidikan ahli penanganan perkara khusus, seperti kursus hukum untuk ahli penanganan perbankan, ahli penanganan perkara pertanahan dan ahli penanganan perkara agama Islam. Disamping perkara-perkara litigasi yang sedang dilakukan proses penanganannya saat ini.
“Pengacara merupakan profesi yang tidak ada matinya dan terus berkembang –baik kebutuhan maupun untuk mengasah kemampuan. Kantor hukum ini telah resmi berbadan hukum dari pemerintah dengan sebutan sebagai persekutuan perdata.
Dalam kesempatan itu, Samsuria bersama rekan s menambahkan, keberadaan kantor advokat ini tak sekadar sebagai kantor advokat, tapi juga empat edukasi tentang hukum. Seperti pendidikan advokat, maupun sekolah hukum. Bahkan dalam tahap awal berdirinya akan memposisikan sebagai lembaga bantuan hukum.
“Jadi pada tahap awal kita akan melakukan Pro Bono yaitu demi kebaikan publik atau pemberian cuma-cuma terhadap suatu layanan atau jasa kepada orang yang membutuhkan konsultasi hukum. Kita bertiga sepakat untuk menjunjung tinggi profesi advokat sebagai jabatan yang mulia dan terhormat. Sehingga di advokat ini tak sekadar berorientasi profit,” ungkap Ria yang juga berprofesi sebagai dosen di Fakultas Hukum Unismuh Palu
Dalam syukuran tersebut, Dr Abdul Malik Bram sebagai ketua Peradi Sulteng, yang juga sebagai Dewan Penasehat Perhimpunan Advokat Indonesia memberikan wejangan agar dalam menjalankan tugas – tugas tetap menjaga marwah profesi atas jasa – jasa profesi advokasi tentang pelayanan hukum, seperti pembelaan hukum untuk mendapatkan hak – hak hukum.
” Kita tidak mesti percaya dengan image yang jelas masyarakat yang memiliki masalah apa pun itu perlu dibantu, artinya jangan mencari uang tapi biarkan uang datang sendiri. Pasti filosofinya jelas agar bisa membantu warga yang membutuhkan sehingga perlu memiliki kantor agar bisa lebih dikenal. Masyarakat yang membutuhkan bisa datang,” jelas Abdul Malik Bram disela – sela syukuran usai meresmikan kantor advokat
” Peresmian kantor ini sudah tepat karena telah melewati ujian karena perlu ada magang minimal dua tahun jadi sudah bisa menjalankan tugas yang akan dilakukan” jelas Abdul Malik Bram. SAH/ RIA
Launching Kantor Hukum Hj Juliana Rosa Widjajanti & Rekan, Komitmen Bantu Penegakan Hukum
