PARIMO. PIJARSULTENG.COM– Keluarga korban asusila pelecehan (Sodomi) anak dibawah umur di Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) meminta pelaku salah satu Kades yang telah melakukan tindakan asusila terhadap anak dibawa umur inisial N berusia 15 tahun.
Kini telah dibebaskan pihak Kepolisian di Polsek Moutong sehingga keluarga korban bersa warga setempat meminta kepada aparat untuk segera diamankan kembali.
Awalnya Kades itu dilaporkan pada Jum’at (8/11/2024) ke Polsek Moutong karena melakukan tindakan asusila kepada N Sudan diamankan di Polsek tapi tiba – tiba dilepaskan
” Kami tidak tahu kenapa Kades itu dilepas padahal belum diperiksa atas adua kami terhadap keponakan saya inisial N. akhirnya perbuatannya kembali tetulang. laporan kaii terkesan disepelekan padahal harusnya dianalisa terlebih dahulu terkesan tidak profesional aduan masyarakat hanya sebatas kertas saja, ” ujar keluarga korban diamini warga lainnya.
Saat ini, Kades tersebut berleha – leha dan korbannya pun bertambah dari satu anak jadi lima anak.
“Kami berharap pelaku segera diamankan kembali. Sebab, korbannya lebih dari satu orang, dan rata-rata masih di bawah umur,” ungkap keluarga korban berinisial SM, dihubungi, Rabu malam, ( 13/11/2024)
Informasi yang dihimpun keluarga korban terungkap dari keponakannya itu kayanya N bukan hanya dirinya namun ada beberapa temannya yang diperlakukan serupa dengan dirinya.
” Ada enam orang Om diperlakukan sama, ” jelas anak N.
Untuk itu keluarga korban tidak tinggal diam. Langsung mendatangi satu persatu korban yang telah disebutkan oleh anak N tadi. Di mulai, dari anak laki-laki berinisial AB (15) yang mengaku juga telah menjadi korban.
“Dari keterangan AB, menyebutkan empat anak. Saya datangi lagi yang lain, disebut empat temannya, begitu seterusnya. Kalau sesuai keterangan anak-anak itu, sekitar 18 orang,” ungkapnya.
Namun sayangnya, yang bersedia melaporkan dugaan tindakan asusila yang dilakukan oknum Kades, hanya lima orang.
Kemungkinan, karena orang tuanya masih memiliki hubungan keluarga dengan oknum Kades, meskipun para korban berkeninginan melapor.
Kelima korban tersebut, berinisial NV (15), AB (14), ZM (16), AAF (15) dan MN (12). Dan langsung diantar ke Polsek Moutomg untuk di BAP.
Keluarga korban Inisial ST yang mengadukan keponakannya itu baru mengetahui anak kandungnya berinsial AAF (15) juga menjadi satu dari lima korban terhadap ulah sang oknum Kades.
“Awal saya bawa keponakan ke kantor Polisi, belum saya tahu. Nanti saya lakukan penelusuran, baru disebut nama anak saya, dan akhirnya anak saya juga ikut menceritakan kejadian itu,” ungkapnya.
Ia mengaku, tak menyangka oknum Kades yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat setempat melakukan perbuatan bejat tersebut.
Sebab memang dalam kesehariannya, terduga pelaku dikenal dekat dengan anak-anak. Bahkan, rumahnya kerap dijadikan tempat bermain para korban.
“Di rumahnya (terduga pelaku) ada wifi gratis, play station dan tempat bermain karambol. Jadi kami anggap biasa saja, dan aman,” imbuhnya.
Dirinya berharap, pihak Kepolisian segera menuntaskan kasus asusila tersebut, sehingga anaknya dan korban lain mendapatkan keadilan.
Senada, Nenek Kandung korban MN (12) berinsial UN meminta pihak Kepolisian segera mengamankan kembali pelaku.
Dengan harapan, oknum Kades diberikan hukuman seberat-beratnya, karena dinilai telah merusak mental dan masa depan cucunya.
“Saya tidak terima, saya tidak mau cucu saya kena penyakit. Saya tidak mau metalnya rusak, pelaku harus segera ditangkap dan dihukum,” tukasnya.
UN berharap, pemerintah daerah Parimo dapat memberikan perhatian dan pendampingan. Sehingga cucu dan korban lain, bisa mendapatkan pemeriksanaan prikolog serta pemulihan trauma.***