KOMISI II DPRD SULTENG KONSULTASI KONSULTASIKAN RAPERDA PENYELENGGARAAN LABUH JANGKAR KAPAL

Palu245 Dilihat

PALU.PIJARSULTENG.COM-Komisi II DPRD Provinsi Laksanakan Kunjungan Kerja Ke Kementerian Perhubungan RI, Dalam Rangka Konsultasi terkait Penyelenggaraan Labuh Jangkar Kapal Pada Area Perairan Pelabuhan Provinsi Sulteng, Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Karya Lantai 17 Direktorat Kepelabuhanan Kementerian Perhubungan RI pada,.Kamis (09/11/2023).

Kunjungan kerja tersebut dipimpin oleh Irianto Malingong SE dan diikuti beberapa Anggota Komisi II DPRD Sulteng lainnya, masing masing H.Suryanto.SH.MH, Muslih.S.Kep.Ns, H.Ady Pitoyo, dan Hj Halimah Ladoali.SE.

Rombongan diterima oleh Direktur Perhubungan Cpt.Jaja, bersama tiga stafnya yakni Joko, .Hendri, dan .Anggoro, serta Sub.Kordinator Perhubungan,
Dalam pengantarnya, Irianto Malingong menyampaikan maksud kunjungan kerja pihaknya, yakni berkonsultasi terkait rencana penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan labuh jangkar, yang merupakan inisiatif Komisi-II DPRD Sulteng, diluar propemperda. Harapannya kata Irianto, dengan lahirnya Raperda tersebut dapat meningkatkan pos pos PAD Sulteng secara signifikan.

Irianto menjelaskan, selama ini sudah banyak Perda-Perda menyangkut retribusi dan perizinan yang telah ditarik ke pusat sehingga membuat PAD di daerah semakin sempit atau mengecil.

Irianto lebih lanjut menjelaskan, jika dilihat dari potensi yang dimiliki oleh Sulteng, sangat beralasan jika masuk salah satu provinsi yang terkaya di indonesia. ” Kalau dulu hanya mengandalkan sektor pertanian dan kelautan, akan tetapi saat ini potensi yang ada di Sulteng begitu banyak diantaranya pertambangan nikel, minyak, emas, batu, dan lain-lain, ” ujarnya

Saat ini kata Irianto, Pemprov Sulteng sedang disibukan dengan menggejot regulasi yang mengaturnya, yakni terkait teknis penarikan retribusi pada labu jangkar pada setiap kapal yang melakukan operasi atau yang berlabuh di area perairan pelabuhan yang ada di setiap daerah di wilayah Sulteng. ” Inilah kami datang karena akan menggodok Raperda tentang labuh jangkar ini,” kata Irianto.

Senadah dengan hal tersebut, H.Suryanto.SH.MH, juga menyoroti soal kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang dimana mengharuskan menyatukan antara Perda retribusi dan Perda pajak, ” ”Apakah nantinya retribusi tersebut masuk kedalam pajak atau dibuatkan Perda tersendiri,” tanya Irianto.

Politisi Nasdem ini juga menyoroti pemerintah pusat terkait dana bagi hasil yang dianggap tidak sesuai dengan harapan di daerah khususnya di daerah Sulteng.

Mendengarkan tersebut, Direktur Perhubungan Cpt.Jaja bersama beberapa stafnya yang ikut dalam pertemuan tersebut menyampaikan bahwa terkait izin penarikan labuh jangkar untuk retribusi peningkatan PAD, dijelaskan, bahwa labuh jangkar merupakan fasilitas pokok dalam zona perairan untuk sebuah pelabuhan yang sudah memiliki izin operasional dari pemerintah, karena itu ada beberapa jenis pelabuhan yakni pelabuhan utama, pelabuhan regional, dan pelabuhan lokal, jadi secara hirarki katanya, semua itu melekat pada kewenangan pemerintah pusat.

Akan tetapi lanjut Jaja jika ingin melakukan sebuah inovasi untuk melakukan penarikan retribusi pada sektor kepelabuhanan maka itu katanya, hanya bisa dilakukan pada skala lokal saja atau regional, dengan ketentuan pelabuhan tersebut harus daerah sendiri yang membuatnya dan dikelola sendiri. ” Jika bersifat lokalan dan pelabuhan tersebut dibuat sendiri oleh Pemda setempat itu ada jalan,” jelasnya.
Semua itu katanya, sifatnya hanya berlaku antar lintas kabupaten saja dan tidak berlaku pada lintas provinsi atau skala nasional, sehingga terkait masalah retribusi labuh jangkar tersebut sampai saat ini belum ada daerah yang menerapkan dan hal itu masih di bawah kewenangan pusat. Apakah ini berarti rencana Komisi II menggodok Raperda Labuh Jangkar mentok?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *