Ketua Harian Koalisi BERAMAL Instruksikan Semua Saksi Kawal Penghitungan Suara

Politik24 Dilihat
iklan

PALU. PIJAR SULTENG.COM– Ketua Harian Koalisi BERAMAL, Hidayat Lamakarate, memberikan instruksi tegas kepada seluruh saksi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tengah, Ahmad Ali – Abdul Karim Aljufri (BERAMAL), untuk mengawal proses penghitungan suara di semua tingkatan, mulai dari TPS, PPK, kabupaten/kota, hingga tingkat provinsi.

Hidayat menegaskan bahwa seluruh saksi yang bertugas telah dibekali pelatihan terkait prosedur dan aturan penghitungan suara. Ia juga menjelaskan bahwa tindakan tidak menandatangani berita acara hasil pleno merupakan hal yang diatur dan diperbolehkan, dengan catatan saksi harus mengisi format keberatan yang disediakan penyelenggara, lengkap dengan alasan penolakannya.

“Kalau soal ada saksi PPK BERAMAL yang tidak bertandatangan, itu hal yang dimungkinkan dalam aturan. Semua saksi yang diberi mandat oleh pasangan BERAMAL telah dilatih, termasuk menangani persoalan di tiap tingkatan pleno. Jika ditemukan hal-hal yang dianggap janggal, mereka boleh untuk tidak menandatangani berita acara, sambil mengisi format yang disiapkan dengan menyebutkan alasannya,” ujar Hidayat, Minggu (1/12/2024).

Lebih lanjut, Hidayat menegaskan bahwa langkah tersebut bukan berarti menolak hasil penghitungan suara, melainkan menjalankan hak yang dimiliki setiap pasangan calon sesuai peraturan.

“Kalau ada saksi BERAMAL yang tidak menandatangani berita acara hasil pleno, apakah itu salah? Kalau tidak salah, lantas masalahnya di mana?” tandasnya.

Ia juga merespons seruan agar pasangan calon menunjukkan kedewasaan dalam berdemokrasi. Menurutnya, tindakan saksi yang menjalankan hak sesuai ketentuan justru mencerminkan kedewasaan dalam proses demokrasi.

“Justru menurut saya, inilah wujud kedewasaan dalam berdemokrasi, di mana setiap pihak menjalankan peran dan tugasnya sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Hidayat.

Hidayat mengajak semua pihak untuk merujuk pada format keberatan yang disediakan penyelenggara jika ingin mengetahui alasan saksi tidak menandatangani berita acara. “Tinggal dibaca saja pada format isian yang sudah disiapkan oleh penyelenggara, apa alasan mereka tidak bertanda. Saya kira itu,” tutupnya.

Instruksi dan pernyataan ini menegaskan komitmen Koalisi BERAMAL untuk memastikan proses demokrasi berjalan sesuai aturan, transparan, dan akuntabel.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *