PALU. PIJARSULTENG.COM, – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tengah (Sulteng) melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika di halaman Kantor BNNP Sulteng, Rabu ( 30/10/024)
Jenis narkoba yang dimusnahkan pada kegiatan ini ada dua jenis yaitu ganja dan sabu-sabu. Adapun jenis ganja yang dimusnahkan seberat 2.119,27 gram, dan narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,9 gram.
Kabid Brantas dan Intelijen BNNP Sulteng, Kombes. Boni Pasio Rahadianto mengatakan, ada 27 kasus peredaran narkoba hingga saat ini yang diungkap dengan total tersangka sebanyak 40 orang.
Sebanyak 24 tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulteng setelah berkasnya dinyatakan lengkap (P21), sementara 16 lainnya masih dalam proses penyidikan.
“Ucapan terima kasih dan apresiasi saya sampaikan kepada seluruh masyarakat, wartawan, serta pihak yang hadir hari ini atas dukungannya dalam upaya BNNP memberantas peredaran gelap narkotika di Sulteng,” ujar Kombes Boni.
Kombes Boni juga menekankan pentingnya kerja sama antara masyarakat dan BNNP untuk menghilangkan niat pelaku tindak pidana narkoba di wilayah Sulteng. Saat ini sudah ada 7 kantor BNN di Kabupaten jadi jangan segan – segan memberikan informasi kepada aparat agar pencegahan maraknya pengguna bisa minum alias tak ada sama sekali.
“Narkoba berdampak buruk terhadap kesehatan masyarakat, dan perlu sinergi dari semua pihak untuk memerangi peredaran narkoba di segala lini, ” tambahnya.
Di kesempatan yang sama, Kepala BNNP Sulteng, Brigjen Pol. Ferdinand Maksi Pasule turut menjelaskan bahwa narkoba adalah musuh bersama dan kejahatan yang luar biasa.
Dia mengatakan, Presiden Ketujuh Republik Indonesia Joko Widodo telah memberikan peringatan bahwa Indonesia darurat narkoba. Melanjutkan pidatonya saat pelaksanaan pemusnahan narkoba, Brigjen Pol. Ferdinand Maksi Pasule juga menyampaikan ajakan dari Presiden Prabowo Subianto untuk mengajak masyarakat Indonesia agar memberantas narkoba.
“Mengajak seluruh komponen masyarakan untuk sama sama memberantas narkoba, saya mengajak masyarakat apabila mengetahui barang ini silahkan dilapor saja ke BNNP, “kata Brigjen Pol. Ferdinand Maksi Pasule.
Perlu untuk diketahui, saat ini di Provinsi Sulteng telah ada tujuh kantor BNN yang telah tersebar di beberapa kabupaten, Brigjen Pol. Ferdinand Maksi Pasule menegaskan bahwa siapa saja yang melaporkan adanya peredaran narkoba, kerahasiaan pelapor pasti dijamin. ***