IAI Provinsi Sulteng, Bakal Gelar Penataran PKE dan PKA Awal Agustus 2022

Daerah1076 Dilihat
Ar. Ir. Dr. Fuad Zubaidi, ST., M.Sc. IAI        Ketua Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Provinsi Sulteng

PALU,PIJAR SULAWESI.COM,- Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) provinsi Sulawesi Tengah ( Sulteng) akan menggelar Penataran Kode etik dan Kaidah Tata Laku Profesi Arsitek  ( PKE) serta Penataran Keprofesian Arsitek ( PKA) awal Agustus yang bakal dihelat selama empat hari. Hal itu dikemukakan Ketua Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) provinsi Sulteng, Fuad Zubaidi

Menurut Fuad, IAI adalah organisasi profesi satu-satunya wadah bagi Aristek Indonesia berhimpun di Indonesia. Diatur dalam regulasi PP Nomor 15 Tahun 2021 tentang Aturan Pelaksanaan UU Nomor 6 tahun 2017 tentang Arsitek. Untuk itu pihaknya mengadakan kegiatan Penataran Kode Etik dan Kaidah Tata Laku Profesi Arsitek (PKE), serta Penataran Keprofesian Arsitek (PKA), pada tanggal, 18 – 21 Agustus 2022, yang akan dibuka oleh Gubernur Provinsi SulawesiTengah dan Ketua Umum Ikatan Arsitek Indonesia.
Lanjutnya lagi, kegiatan tersebut adalah upaya dari ketua dan seluruh jajaran pengurus Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Sulteng masa bakti 2022 – 2025 didalam pelaksanaan implementasi dari regulasi UU No, 6 tahun 2017 tentang Arsitek.
” Mempertegas kedudukan Arsitek dan Praktik Arsitek di Provinsi Sulteng, kita melakukan rekrutmen keanggotaan, serta meningkatkan, persentase anggota, Profesional Arsitek di wilayah Provinsi Sulteng, dengan memberikan kesempatan/peluang kepada rekan/rekanita yang memiliki atau pernah memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) 101, dari berbagai asosiasi profesi non IAI untuk dapat berhimpun bersama di organisasi Ikatan Arsitek Indonesia sesuai dengan perundang-undangan,” jelas Fuad

Ar. Ilham Halim, ST.IAI, Sekertaris IAI Provinsi Sulteng

Hal senada juga ditekankan kembali oleh Sekretaris Panitia Pelaksana Kegiatan PKE + PKA 2022, Muhammad Saleh bahwa menyebut diri sebagai “Arsitek dan berPraktik sebagai Arsitek” di Indonesia tanpa terkecuali di Provinsi Sulteng wajib patuh dan tunduk pada regulasi hal ini demi tertibnya perencanaan, perancangan, pengawasan, dan pelaksanaan konstruksi di Sulteng.

Ar. Muhammad Saleh,  ST., IAI Sekertaris Panitia

” Dimana paripurnanya seorang Arsitek didalam ber praktik sebagai Arsitek di Indonesia, wajib memiliki legalitas yang dibuktikan dengan Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA), Lisensi Arsitek; dan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK);
Sementara Sekertaris  IAI Sulteng, Ilham Halim mangatakan bahwa banyak jumlah Profesional Arsitek di wilayah Provinsi Sulteng tidak hanya mempertegas kedudukan Arsitek, tetapi juga diharapkan dapat berperan membantu pemerintah Provinsi sulteng didalam mewujudkan pembangunan yang profesional dan secara runtut dalam kesatuan proses pembangunan yang sistematik.

” Profesional Arsitek, merupakan salah satu tenaga ahli yang memberikan kontribusi menentukan di bidang perencanaan, perancangan, pengawasan, dan pelaksanaan konstruksi, yang harapannya dapat secara profesional berperan pada perencanaan, perancangan, pengawasan, dan rekayasa bangunan. Kemampuan profesional ini merupakan salah satu syarat penting untuk mampu bersaing secara bebas dalam era globalisasi,” jelas Ilham Halim
Lanjut Ilham Halim, wawasan Arsitek secara profesional yang mampu menghayati dan menuangkan ide dan gagasannya secara runtut dalam kesatuan proses pembangunan yang sistematik.
” Diharapkan dapat menjadi modal dalam mengikuti persaingan bebas, khususnya pada proses perencanaan, perancangan, pengawasan, dan rekayasa bangunan,” demikian Ilham Halim.SAH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *