PALU, PIJARSULAWESI.com – Keberadaan Alfamidi di Kota Palu, umumnya di Sulawesi Tengah masih menuai aksi protes dari berbagai kalangan. Terutama terkait pungutan donasi di Alfamidi Kota Palu.
Menurut Edmond Leonardo Siahaan, SH, MH selaku selaku advokat atau praktisi hukum di Sulteng, bahwa terkait donasi Alfamidi, sebaiknya Dinas Sosial harus dan sudah mulai memikirkan secara serius langkah-langkah konkrit untuk mengumumkan ke masyarakat secara tertulis di tiap gerai alfamidi. Bahwa donasinya dikelola legal secara hukum sehingga masyarakat tidak lagi bertanya-tanya.
”Yang menjadi soal selama ini kan masyarakat bertanya-tanya apakah donasi ini legal dan akan disalurkan sesuai peruntukannya,” kata Edmond melalui pesan tertulisnya di whatsapp yang disampaikan ke media ini, Kamis (21/10/2021).
Edmond menambahkan kalau sekiranya banyak pihak tidak setuju dengan Alfamidi mengumpulkan donasi, maka sebaiknya masyarakat yang merasa keberatan ini minta ke pemerintah untuk menghentikan semua perizinannya untuk mengumpulkan donasi.
”Dalam hal ini mudah sekali pemerintah untuk menghentikan atau mencabut izin itu. Karena pemerintah pula lah yang memberikan izin tersebut ke Alfamidi. Karena Alfamidi sebuah perusahaan besar, tentu izinnyapun berskala nasional. Jadi urusan izinnya juga di pusat,” jelas Edmond.
Dan terkait dengan pengumpulan donasi itu, Sebaiknya pihak Alfamidi membuat Standart Operational Procedure (SOP) terbaru soal donasi ini, termasuk bagaimana tata cara meminta ijin dari konsumen atas uang kembaliannya. Sehingga konsumen pun dengan ikhlas memberikan donasi.
Terlepas dari itu, para pejabat dan oknum anggota DPRD juga harus lebih bijak menyikapi persoalan ini. Perlu diingat bahwa Alfamidi pada waktu bencana juga banyak membantu warga Kota Palu. Dan tak kalah pentingnya lagi, Alfamidi juga menyerap tenaga kerja lokal dalam jumlah yang cukup besar.
”Sehingga pernyataan-pernyataan yang cenderung provokatif dan merusak citra Alfamidi seperti menyimpulkan Alfamidi melakukan pungli, tentu akan merugikan Alfamidi. Sederhana saja, kalau Alfamidi tutup, apakah pejabat terkait dan oknum anggota DPRD itu bisa menyediakan ribuan lapangan kerja? Ini yang perlu dipikirkan dampaknya,” tandas Edmond.
Dan harus diketahui bahwa tudingan buruk oleh oknum Anggota DPRD Sulteng tentang Alfamidi yang melakukan pungli itu sangat merusak citra Alfamidi.
Seharusnya pemerintah daerah berterima kasih atas hadirnya Alfamidi di Sulawesi Tengah khususnya di Kota Palu.
Sebab ribuan tenaga kerja terserap di Alfamidi.
Berdasarkan data yang ada, Keberadaan Alfamidi di Kota Palu ada 64 toko dengan karyawan sebanyak 650 orang. Total karyawan untuk toko, office dan gudang sebanyak 2.000 orang.
Selain itu, Alfamidi juga memiliki pedagang binaan sebanyak 568 (50 orang pedagang per toko), 80 UMKM atau tenant.
”Jadi kalau Alfamidi tutup seperti yang diberitakan bahwa Warga Palu Minta Alfamidi angkat kaki dari Kota Palu, menurut saya pernyataan-pernyataan itu tidak mendasar.
Jika sekiranya Alfamidi tutup, maka siapa yang bertanggungjawab atas ribuan pengangguran yang akan terjadi? Sanggupkah pemerintah daerah atau Pemerintah Kota Palu mengakomodir semua para tenaga kerja ini yang ada ribuan orang menjadi karyawan di Alfamidi. Tersediakah lapangan kerja untuk mereka. Saya pikir ini hanya pernyataan provokatip saja ,” pungkas Edmond. SAH