Dugaan Penyimpangan Dana CSR, Reza Hidayat : Kejati Sulteng Serius Tangani Dugaan Tipikor

Palu1502 Dilihat

TOLITOLI, PIJARSULAWESI.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng komitmen menuntaskan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang saat ini lagi ditangani, termasuk dugaan penyimpangan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Sulteng Cabang Tolitoli tahun 2020 sebesar Rp 1.017.400.456.
Penegasan ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng Jacob Hendrik Pattpeilohy SH.MH melalui Kasi Penkum Reza Hidayat SH.MH, bahwa penyelidik selalu bekerja profesional dan serius dalam menangani semua dugaan tindak pidana korupsi. Hal itu sesuai arahan Jaksa Agung dalam kunjungan kerja virtual pada 11 Oktober 2021, agar jajaran Pidana Khusus (Pidsus) bekerja dengan penuh dedikasi dan integritas.
“Penyelidik selalu bekerja profesional dan serius dalam menangani semua dugaan tindak pidana korupsi sesuai dengan arahan Jaksa Agung dalam kunjungan kerja virtual tgl 11 Oktober 2021 agar jajaran pidsus bekerja dengan penuh dedikasi dan integritas,” tegas Kasi Penkum Kejati Sulteng kepada media ini melalui WhatsApp (WA), Selasa, 12 Oktober 2021.
Menjawab mengenai keseriusan Kejati Sulteng terhadap penanganan kasus dugaan korupsi dan sudah sejauhmana perkembangan penyelidikan dugaan penyimpangan dana CSR Bank Sulteng setelah penyelidik melakukan permintaan keterangan kepada sejumlah pejabat dan mantan pejabat dari pihak Bank Sulteng serta rekanan. Menurutnya, pertanyaan yang disampaikan tersebut bisa dijawab setelah ditentukan naik tidaknya status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan, karena sudah masul ke materi penyelidikan.
Langkah selanjutnya setelah dilakukan permintaan keterangan sejumlah saksi, kata Kasi Penkum, tergantung tim penyelidik, apakah ditingkatkan ke penyidikan, dihentikan atau bisa jadi dilanjutkan penyelidikan karena bahan keterangan dan data yang dibutuhkan masih kurang. “Semua tergantung tim penyelidik apakah ditingkatkan ke penyidikan, dihentikan, atau bisa jadi dilanjutkan ke penyelidikan karena bahan keterangan dan data yang dibutuhkan masih kurang,” jelasnya.
Sementara Ketua LSM Bumi Bhakti Tolitoli, Ahmad Pombang, Rabu, 13 Oktober 2021 membuat surat terbuka melalui media sosial Facebook yang ditujukan kepada Kejati Sulteng dengan merinci sejumlah poin. Pertama, masyarakat Tolitoli menunggu Kejati Sulteng segera menetapkan tersangka dugaan penyalahgunaan dana CSR Bank Sulteng Rp1 miliyar lebih. Kemudian ke dua, diminta Kejati Sulteng bekerja cepat, tepat dan tanpa mengabaikan unsur- unsur yang menguatkan seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka.
Ke tiga, diminta Kejati Sulteng dapat bekerja profesional tanpa harus terpengaruh dengan tekanan, pesanan atau kompromi dalam penanganan dugaan kasus CSR Bank Sulteng dengan bukti nyata, tidak hanya sebatas pernyataan atau retorika. Ke empat, temuan dan LHP BPK RI adalah merupakan bukti dokumen Negara yang dapat dipertanggungjawabkan dan resmi sehingga cukup kuat bagi Kejati Sulteng menaikkan status saat ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Ke lima, apabila menurut Kejati Sulteng bahwa dugaan penyalahgunaan dana CSR Bank Sulteng tidak cukup bukti atau tidak terpenuhi unsur- unsur dalam Undang undang Tindak Pidana Korupsi, maka meminta Kejati harus tegas dengan tindakan penghentian penyelidikan. Sehingga masyarakat Tolitoli tidak saling menuduh dan tidak menjadi polemik yang tidak pasti, dan apabila Kejati Sulteng menemukan dua alat bukti yang kuat maka diminta Kejati Sulteng untuk segera menaikkan statusnya ke penyidikan dan menetapkan tersangka. AGM/MAL/pijarsulawesi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *