TOLITOLI, PIJARSULTENG.COM – ATR/BPN Kabupaten Tolitoli diduga melakukan konspirasi bersama Pelindo terkait penerbitan sertifikat tanah seluas 1.812 meter milik Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tolitoli, Sulawesi Tengah.
Lokasi yang dimiliki KSOP yang diklaim Pelindo itu sebelumnya telah dilakukan pengerjaan proyek penimbunan hingga pembangunan lahan parkir yang menelan anggaran sekitar Rp2 Miliar tahun 2009, namun tahun ini rencananya bakal dikontrakkan bersama perusahaan pelayaran untuk pengelolaan peti kemas.
Baca juga: IAI Provinsi Sulteng, Bakal Gelar Penataran PKE dan PKA Awal Agustus 2022
” Saat dibangunkan proyek di lahan seluas 1.812 meter sama sekali belum muncul alas hak, belakangan setelah perusahaan pelayaran mau melakukan kontrak kerja sama Pelindo muncullah sertifikatnya,” kata Ketua GIAK Hendri Lamo kepada wartawan, Senin (26/9/2022).
Ketua Gerakan Indonesia Anti Korupsi (GIAK) itu menuturkan dari bukti fisik sertifikat tanah yang diterbitkan ATR/BPN untuk Pelindo tersebut mengalami dua kali perubahan tanda bukti titik lokasi dari nomor 00011 menjadi 00046.
” Bukan hanya perubahan tanda bukti, tetapi juga sertifikat yang diterbitkan tidak mendapat rekomendasi dari Dirjen Kementerian Perhubungan Laut RI,” kata Hendri Lamo.
Pada penerbitan sertifikat tanah baik itu untuk KSOP maupun Pelindo pada kawasan pesisir dan laut dalam aturan semestinya mendapat persetujuan berbentuk rekomendasi dari kementerian terkait. Jika tahapan tersebut tidak dilakukan pihak Pelindo maka sertifikat yang dimunculkan dinilai ilegal.
” Kenapa ilegal karena sertipikat yang terbit tidak mendapat rekomendasi, apalagi semua lahan milik Pelindo Tolitoli sudah pernah mendapat rekomendasi tahun 1995, sehingga tidak mungkin lagi dikeluarkan rekomendasi baru,” tekan ketua GIAK itu.
Ironisnya, sertifikat tanah yang dikantongi Pelindo, kedudukannya terdapat di lokasi milik KSOP itu dalam dokumen tidak tercatat untuk alas pengelolaan melainkan alas hak.
” Artinya sertifikat muncul bukti alasnya sudah salah, ini buktinya terjadi rekayasa,” tegas Hendri.
Kepala ATR/BPN Tolitoli, Rahab A. Ptnh, MAP yang dikonfirmasi menjelaskan sertifikat yang diterbitkan untuk Pelindo telah sesuai aturan berdarkan bukti-bukti kepemilikan. Namun, jika terjadi perubahan pada angka atau nomor sertifikat itu dikarenakan terjadi perubahan nomenklatur.
” Kalau dulu Pelindo IV sekarang tinggal Pelindo, maka nomornya ikut berubah,” katanya. (rml/pijar sulteng)