PALU.PIJARSULTENG.COM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) memberikan predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) kepada 3 Daerah dan 10 daerah Wajar Tanpa Pengecualian ( WTP)
Hal itu disampaikan oleh Kepala BPK Perwakilan Sulteng Binsar Karyanto saat acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD 13 Kabupaten/Kota se-Sulteng, Senin (27/5/2024).
Adapun, 3 daerah lainnya mendapatkan WDP diantaranya Kabupaten Donggala, Banggai Kepulauan dan Parigi Moutong.
Sedangkan10 daerah yang menerima predikat WTP diantaranya Kota Palu, Kabupaten Sigi, Kabupaten Tolitoli, Kabupaten Buol dan Kabupaten Morowali Utara.
Baca Juga : Podcast KPU Sulteng , Dilaunching Guna Tingkatkan Partisipasi Masyarakat Dalam Pilkada
Kemudian, Kabupaten Poso, Kabupaten Touna, Kabupaten Morowali, Kabupaten Banggai dan Kabupaten Banggai Laut.
Kata Binsar, predikat WDP diberikan pasalnya lantaran ada permasalahan yang signifikan dan material antara lain pada akun-akun belanja barang dan jasa, belanja bantuan sosial, belanja modal serta aset tetap.
Sementara dua daerah dari 10 daerah yang WTP itu ada yang memperoleh WTP 10 kali berturut – turut yakni Kabupaten Banggai dan Touna.
Kemudian, 9 kali WTP berturut-turut didapatkan Kota Palu, 8 kali Kabupaten Buol, 7 kali Banggai Laut dan Kabupaten Sigi.
Selanjutnya, 6 kali WTP berturut-turut Kabupaten Morowali-Poso dan 5 kali Kabupaten Morut dan Tolitoli.
“Kami berharap hasil pemeriksaan dapat mendorong dan memotivasi Pemerintah Kabupaten Donggala, Banggai Kepulauan dan Parimo serta segera menindaklanjuti rekomendasi dan memperbaiki tata kelola pengelolaan keuangan agar penyajian laporan keuangan tahun-tahun berikutnya dapat kembali memperoleh predikat WTP,” ujarnya.NIA