PALU.PIJARSULTENG.COM-Aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) adalah resmi sebagai alat bantu pelayanan publik oleh komisi pemilihan umum.
“Ya resmi Kaka. Sebagai bentuk pelayanan publik untuk percepatan informasi ke masyarakat pemilih,”kata mantan ketua KPU Sulteng Yahdi Basma, SH menjawab konfirmasi media ini Jum’at malam (29/11-2024).
Namun, kata Yahdi walaupun itu resmi atau official dari KPU, namun bukanlah rujukan legal dalam proses hitungan suara (perhitungan suara).
“Sebab, yang digunakan secara legal sesuai regulasi PKPU dalam fase hitungan suara adalah *rekapitulasi berjenjang*, yakni perhitungan suara berdasarkan Sertifikat Perolehan Suara dari TPS yakni C-Hasil, dihitung secara rekap dalam Rapat Pleno Terbuka di PPK (Kecamatan), lalu naik dalam Rapat Pleno Terbuka di KPU Kota/kabupaten, sampai ke KPU Provinsi, dan berakhir di KPU Pusat dalam 14 hari ini,”jelas Yahdi.
Menurut mantan anggota DPRD Sulteng itu, Sirekap inikan berbasis teknologi IT. Metodologi nya, C-Hasil dari TPS diantar ke Sekretariat KPU Kabupaten/Kota, lalu di scanning, dan masuk ke Bank Data KPU di laman kpu.go.id.
Itu Quick Count yang versi resmi KPU, bernama *sirekap*.
Yahdi menjelaskan kalau Quick Count versi Lembaga – lembaga Survey, biasanya pakai metode stop door, yakni wawancara langsung tenaga surveyor kepada Pemilih, sesaat setelah keluar dari Pintu Out TPS masing – masinh.
“Berapa pesebaran sampelnya, tergantung tenaga surveyor bersangkutan,”terang Yahdi.
Dikutip di lam KPU RI, dijelaskan Sirekap Mobile adalah aplikasi berbasis teknologi informasi yang dirancang untuk memfasilitasi rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam Pilkada.
Aplikasi ini memanfaatkan teknologi Optical Character Recognition (OCR) untuk mengenali dan mengubah tulisan tangan pada formulir C Plano menjadi data numerik.
Dengan akses melalui ponsel Android, Sirekap Mobile memungkinkan petugas KPPS untuk mendokumentasikan hasil penghitungan suara secara cepat dan akurat. Selain itu, aplikasi ini juga menyediakan fitur verifikasi data untuk memastikan keakuratan sebelum data dikirim ke server.
Hasil penghitungan suara dapat dipantau secara real-time oleh publik, sehingga meningkatkan transparansi dan keterbukaan dalam proses pemilihan.
Fungsi dan Kegunaan
Publikasi Hasil Penghitungan: Menyediakan sarana untuk publikasi hasil penghitungan suara secara cepat dan akurat.
Meningkatkan Transparansi: Membantu meningkatkan keterbukaan dan transparansi dalam proses penghitungan suara.
Mengurangi Kesalahan: Meminimalisir kesalahan dalam entri data dan mempermudah proses rekapitulasi di berbagai tingkat.
Kemudahan Akses: Memudahkan petugas KPPS dalam mendokumentasikan hasil penghitungan suara di TPS melalui ponsel Android.
Verifikasi Data: Memungkinkan petugas KPPS untuk memverifikasi hasil penghitungan suara untuk memastikan akurasi data.
Informasi Real-Time: Menyediakan hasil penghitungan suara yang dapat dilihat oleh publik secara real-time.
Sementara itu ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menegaskan hingga saat ini belum ada pengumuman hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang dikeluarkan oleh penyelenggara.
Ketua KPU Sulteng Risvirenol memastikan tahapan dan proses masih dilakukan.
“Mari kita menghargai proses perhitungan suara yang pada saat ini masih tahap pengumpulan,” katanya, Jumat 29 November 2024.
Dia menyebut, ada beberapa alat bantu yang digunakan dalam proses pemilihan dan penghitungan suara, termasuk aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Namun demikian, hasil Pilkada 2024 yang final dan resmi baru akan diketahui melalui rekapitulasi manual dan berjenjang.
Dilihat pada aplikasi Sirekap KPU total suara yang masuk pada pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur 2024 mencapai 96,72 persen.
Dimana pasangan calon (Paslon) nomor urut 1, Ahmad Ali – Abdul Karim Al Jufri memperoleh suara 605.324 atau 38,60 persen.
Kemudian pasangan calon nomor urut 2, Anwar Hafid – Reny A Lamadjido mendapatkan suara 706.124 atau 45,03 persen.
Sedangkan pasangan calon nomor urut 3, Rusdy Mastura – Sulaiman Agusto Hambuaka merai suara 256.602 atau 16,36 persen. ***