Anggota Komisi III DPR RI Dukung Kejati Sulteng Usut Kasus PT RAS Group AALI

Palu43 Dilihat
iklan

PALU.PIJARSULTENG.COM- Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding, mendukung langkah Kejaksaan Tinggi ( Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng), yang terus mendalami dugaan korupsi dan dugaan Tidak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di PT Rimbunan Alam Sentosa (PT RAS).

Hal tersebut disampaikannya saat ditemui salah seorang aktivis, Tokoh Agama dan Pemuda Morowali Utara, Pdt Allan Billy Graham, pada Sabtu 21 Desember 2024.

Dalam pertemuan itu, Pdt Allan menyampaikan tentang kondisi yang terjadi terkait tumpang-tindih atau pencaplokan lahan PTPN XIV oleh PT RAS yang merupakan anak perusahaan PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI).

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menilai apa yang yang dilakukan Kejati Sulteng merupakan langkah maju dalam penanganan kasus tersebut.

“Terkait persoalan PT Rimbunan Alam Sentosa yang ditangani Kejati Sulteng dengan langkah-langkah hukum, termasuk penyitaan sejumlah alat berat merupakan langkah maju yang harus didukung,” tegasnya yang dikutip dari video yang diterima media ini, Selasa 24 Desember 2024.

“Kita memberikan dukungan terhadap Kejati Sulteng dan tokoh-tokoh masyarakat setempat untuk terus memperjuangkan hak-haknya sebagai plasma, yang sampai saat ini tidak diberikan sama sekali oleh pihak perisahaan,” sambungnya.

Menurut Sarifuddin, satu hal yang pasti pihaknya akan mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan tegas terhadap perusahaan-perusahaan perkebunan yang sama sekali tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU).

“Apalagi sampai merambah kawasan-kawasan hutan, karena itu sangat merugikan keuangan negara,” tegasnya.

Terlebih lagi kata dia, Presiden RI Prabowo Subianto sudah beberapa kali mengingatkan hal tersebut.

“Beberapa kali Presiden Prabowo sudah mengingatkan agar perusahaan-perusahaan sawit yang melakukan tidak pidana korupsi harus ditangani lebih serius. Apalagi bagi perusahaan yang tidak mempunyai legalitas, baik itu HGU maupun yang melakukan perambahan hutan, harus benar-benar ditangani lebih serius oleh aparat penegak hukum,” ujarnya mengingatkan.

Seperti diketahui, Kejati Sulteng sampai saat ini masih terus mendalami dugaan pencaplokan lahan PTPN XIV oleh PT RAS di Kabupaten Morowali Utara (Morut).

Sejumlah saksi pun dipanggil dan diperiksa oleh tim penyidik Kejati Sulteng untuk dimintai keterangan, mulai dari manager hingga jajaran Direksi PT AALI selaku induk perusahaan.

Terbaru, Presiden Direktur AALI, Santosa, yang sejatinya akan diperiksa pada Rabu 11 Desember 2024 lalu tidak bisa hadir karena sedang dinas di luar negeri. Penyidik pun akan menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Santosa.

Selain memeriksa sejumlah saksi, Tim penyidik Pidsus Kejati Sulteng juga melakukan penggeledahan di Kantor PT Sawit Jaya Abadi (PT SJA) di Kabupaten Poso, pada Selasa 12 November 2024 lalu.

Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan lahan perkebunan sawit yang dilakukan PT RAS dalam HGU Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Perkebunan Nusantara XIV (PTPN XIV), berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan No Sprint Geledah: 93/ P.2.5/Fd.1/11/2024 tanggal 11 November 2024.

“Penggeledahan ke Kantor dan Pabrik PT SJAdi Kabupaten Poso, dilakukan karena hasil produksi perkebunan sawit dari PT RAS dibawa ke Pabrik PT SJA untuk diolah,” terang Kasipenkum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, SH saat dikonfirmasi media ini, Jumat 15 November 2024 lalu.

Sebelumnya, tim penyidik Kejati Sulteng juga menggeledah dan melakukan penyitaan di Kantor PT RAS yang berlokasi di Desa Era, Kabupaten Morowali Utara, Selasa 20 Agustus 2024 lalu.

TIm penyidik menyita dua kontainer berisi dokumen-dokumen operasional PT RAS dan 13 unit kendaraan, termasuk 7 unit dump truck, 1 unit fire truck, 1 unit traktor, 1 unit self loader truck, 1 unit excavator, 1 unit light truck, dan 1 unit Toyota Hilux double cabin.

Sementara itu, Manager Media Relation and Public Affairs Astra Agro Lestari, Mochamad Husni, menegaskan, Perseroan mendukung setiap upaya penegakan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Kami menghormati dan mendukung setiap proses hukum yang sedang berlangsung dengan memenuhi undangan serta memberikan keterangan yang diperlukan. Kami akan selalu kooperatif untuk menyelesaikan tahapan-tahapannya,” kata Mochamad Husni beberapa waktu lalu. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *