Anggota DPRD Sulteng Sosialisasi Perda Pengelolaan Hutan

Daerah442 Dilihat
SIGI, PIJARSULTENG.COM– Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Elisa Bunga Allo saat melakukan sosialisasi Perda Nomor 8 tahun 2019 tentang Pengelolaan Hutan pada Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan, bertempat di Balai Desa Jono Oge, Kabupaten Sigi.

Di hadapan puluhan warga Jono Oge, legislator  Sulteng dari fraksi PDIP Dapil Kota Palu itu mengajak warga masyarakat untuk ikut peduli dalam menjaga kawasan hutan.

“Walaupun saya berasal dari dapil kota Palu, namun saya berkewajiban melakukan sosialisasi Perda ini di Sigi dan sudah beberapa kali memberikan bantuan kepada warga di Sigi,” ujarnya.

Baca juga : Pelaku Jambret HP di Potoya Sigi Masih di Bawah Umur,  Hasilnya untuk Beli Sabu

Menurutnya, kegiatan mengurus pengelolaan hutan pada hutan produksi dan hutan lindung yang ada di Sulawesi Tengah sangat dibutuhkan dalam menyediakan lapangan kerja dan sumber perekonomian bagi masyarakat sekitar hutan, yang pada gilirannya akan meningkatan pendapatan daerah serta pertumbuhan investasi.

Sementara itu, Kepada Desa Jono Oge, Mesak Ropiua, mengajak warganya agar memanfaatkan sosialisasi ini sehingga bisa menghutankan Desa Jono Oge.

Tampil sebagai pembicara saat legislator Sulteng sosialisasi Perda Pengelolaan Hutan, Mohamat Khusaini dari kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH)  Dolago Tanggunung. Menurut Khusaini, hutan dapat dibagi dalam enam kelompok, yakni hutan lindung, hutan produksi, hutan negara, hutan adat, hutan alam, dan hutan tanaman.

Baca juga : Rekan Pelaku Jambret HP di Potoya yang Buron Akhirnya Ditangkap, Korbannya Dirawat di RS  Torabelo Sigi

Secara administratif, KPH Dolago Tanggunung membawahi 12 kecamatan di Parigi Moutong, delapan kecamatan di Donggala, dua kecamatan di Sigi yakni Sigi Biromaru dan Palolo, serta lima kecamatan di Kota Palu. MAL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *