PALU. PIJAR SULTENG.COM,– Tim Hukum Advokasi Nomor Urut 1 pasangan Ahmad Ali ( AA) dan Abdul Karim Al-Jufri ( AKA), Salmin Hedar beranggotakan 18 Lowyer telah melaporkan paslon yang melakukan back campaign terhadap salah satu paslon nomor urut 3 ke Bawaslu dengan nomor Surat 11/PL/ PG/ Prov/26.00/XI/2024 sehingga total jumlah laporan Surat aduan kampanye ke Bawaslu Sulteng sampai bulan November ini berjumlah 8 Surat.
” Terakhir kita laporkan Surat aduan black compign ini pertanggal 11 November 2024 dan terdaftar sudah masuk Surat ke 8 kalinya dan belum ada ditindak lanjuti oleh Bawaslu Sulteng, ” Ungkap Abdul Rahman tim advokasi Beramal saat konferensi pers di Sekretariat Pemenangan di bilangan Jalan Elang Palu, Rabu (13/11/2024).
Baca Juga : Tim Hukum da Advokasi Paslon Nomor 1 Laporkan Juru Kampanye Paslon Nomor Urut 3 Di Bawaslu Sulteng
Disinggung tentang apakah paslon nomor urut 1 pernah juga dilaporkan, Abdul Rahman memberikan gambaran jika paslon tagline Beramal ini pernah mendapat 2 laporan dari Bawaslu Sulteng hanya dianggap tidak subtansi sehingga tidak diproses.
” Kami jika mendapat laporan aduan langsung ditanggapi dengan seksama sehingga tidak sampai berpolemik” jelas Abdul Rahman.
Selama ini pihak Beramal khususnya AA selalu berpesan agar dalam melakukan kampanye hindari namanya black compign seperti memfitnah, menghujat, menghasut dalam kampanye apalagi telah diatur dalam pasal 69 Undang – undang ( UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang melarang tindakan memfitnah dan menghasut.
Hal itu dibenarkan ketua Tim hukum dan advokasi BerAmal, Salim Hedar di dampingi Isman Sekertaris Advokasi Beramal karena sifatnya bertentangan dengan aturan yang telah di tetapkan KPU.
Kampanye itu yang dimintai AA cukup jabarkan saja Visi Misi Program kedepan kelak terpilih.
“ Kita tidak usah arogan sebab tindakan tersebut juga dinilai bertentangan dengan Pasal 57 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye Pilkada, yang melarang ujaran berunsur fitnah dan diskriminasi,” imbuh Salim
Kata Salim AA itu sangat bijak dalam kampanye, dengan melarang tim menyerang pribadi apa lagi memberikan kata-kata fitnah kepada pasangan calon lain.
“Setiap kampanye Ahmad Ali selalu mengingatkan tim harus berakal sehat dan tidak boleh menyerang personal kandidat lain. Itu kami sangat apresiasi, karena Ahmad Ali selalu mengedepankan akal sehat saat kampanye,” paparnya.
Lanjut Salmin, Ahmad Ali sebagai kandidat dalam Pilkada, memiliki hak untuk menjalankan kampanye dengan damai dan mendapatkan perlindungan hukum dari serangan fitnah yang berpotensi merusak citranya di mata masyarakat.***