TOLITOLI, PIJARSULAWESI.com– Putusan bebas oleh majelis hakim terhadap Laeduma Dg Pawellang, terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Desa Janja, Kecamatan Lampasio pada Maret 2021 lalu, Penasehat Hukum terdakwa, Rano Karno SH mengatakan sebaiknya proses penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian dan kejaksaan agar lebih cermat melihat suatu kasus tindak pidana. Apalagi terkait dengan hukum kepada masyarakat seolah- olah dituntut melakukan tindak pidana, padahal tidak melakukan.
“Kami hanya menyampaikan terkait putusan bebas oleh majelis hakim terhadap klien kami Laeduma, dengan proses mulai dari penyelidikan sampai ke penyidikan oleh kepolisian dan kejaksaan untuk lebih berhati- hati dan cermat melihat suatu kasus pidana,” kata Rano Karno,S.H, yang di dampingi Ishak S.H dan Wawan, S.H sebagai pendamping hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Advokasi Rakyat Sulteng.
Beruntung kata Rano, kasus yang dialami Laeduma dapat didampingi oleh penasihat hukum. Sehingga, selama proses persidangan pihaknya bersama teman- teman pengacara bisa menyampaikan bukti bukti dan fakta hukum, serta pembelaan selama masa persidangan. Sehingga hakim berpendapat kasus ini tidak bisa terjadi.
“Di kasus yang kami dampingi ini seharusnya menjadi edukasi bagi kejaksaan untuk lebih cermat setiap pelimpahan berkas kasus- kasus pidana yang masuk dari penyidik kepolisian, apakah kasus yang ditangani layak di- P21 untuk disidangkan atau tidak, sehingga hak- hak masyarakat dapat kesamaan di mata hukum,” ujarnya.
Reno Karno berharap kepada penyidik kepolisian untuk lebih berhati-hati menangani suatu perkara, seperti yang terjadi pada Laeduma, yang seharusnya kasusnya tidak bisa naik ke permukaan namun seolah- olah dipaksakan. Akhirnya, pada proses persidangan majelis hakim tidak menemukan alat bukti yang kuat untuk menjeratnya, sehingga kliennya divonis bebas murni.
“Kami hanya menyampaikan kepada penyidik untuk berhati hati dan lebih teliti menangani perkara, jangan sampai ada Laeduma- Laeduma berikutnya mengalami kejadian seperti ini,” tegas Rano Karno. AGM/PijarSulawesi
Terdakwa Pencabulan di Tolitoli Divonis Bebas, Penasehat Hukum: Kasus Seolah Dipaksakan
