PARIMO. PIJARSULTENG.COM– Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong ( Parimo), melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Parimo, Emella Fitriani, S.H., M.H, cepat tanggap dalam hal dugaan Kasus penyalahgunaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) untuk tahun anggaran 2021 – 2023.
Untuk itu, pihaknya telah melakukan penyelidikan sehingga semua pihak yang terkait telah dipanggil untuk dimintai konfirmasi terkait dugaan penyalahgunaan BMHP tersebut.
Saat ini, pihak Kejari Parimo telah memanggil pejabat yang berwenang diantaranya Plt. Kepala Dinas Kesehatan ( Dinkes) Parimo, kepala Bidang Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK), Kepala Seksi Kefarmasian, Tenaga Non ASN serta beberapa kepala Puskesmas yang tersebar di beberapa kecamatan untuk segera didengarkan keterangannya.
Saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan di tahap pengembangan sehingga dari 24 Puskesmas yang telah di list hanya sebagian yang telah dipanggil.
” Kita masih tahap pengembangan penyelidikan sehingga kita melakukan pengambilan sampling puskesmas yang bakal dihadirkan untuk didengarkan keterangannya, ” Jelas Kasi Pidsus.
Dalam penyidikan beberapa telah dihadirkan. Hanya saja kebanyakan dari mereka datanya belum lengkap karena saat penyidikan tak membawa data sehingga pihaknya harus menunggu lagi.
“Insya Allah kasus ini bisa tuntas terpenting ada keterbukaan dari mereka yang telah dirugikan dari pihak rekanan apalagi ini adalah untuk membantu meningkatkan pelayanan kesehatan di setiap puskesmas di Parimo, ” Tutup Emella. YUN