6 Eks Karyawan Hotel Best Western Coco, PHK Tak Terima Pesangon, Dapat Dukungan FNPBI.

Palu677 Dilihat

PALU.PIJARSULTENG.COM, – DPW Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI) Sulawesi Tengah ( Sulteng) menyoroti keputusan PT. Coco Citra Celebes/Hotel Best Western Coco Palu yang melakukan pemutusan kerja ( PHK) kepada 6 Eks Karyawan tanpa menerima pesangon per 1 Maret 2022 pasalnya ada efisiensi karyawan.

Baca Juga6 Eks Karyawan PT. Coco Citra Celebes/Hotel Best Western Coco Palu Menuntut Hak Pasca PHK

Ketua FNPBI Sulteng, Wahyudi  menyayangkan dan prihatin atas hal tersebut, sehingga pihaknya perlu mendukungan karyawan yang tersalimi ini hingga tuntas agar kelak menjadi pembelajaran bagi owner / perusahaan lainnya supaya tidak sewena – wena terhadap karyawannya.

Nakertrans Kota Palu sudah melayangkan surat ke pihak Management Hotel Best Western Coco Palu tapi belum diindahkan. foto : Istimewah.
Nakertrans Kota Palu sudah melayangkan surat ke pihak Management Hotel Best Western Coco Palu tapi belum diindahkan. foto : Istimewah.

“PHK yang di alami 6 Orang Eks Karyawan PT. Coco Citra Celebes yang tidak penuhi haknya oleh perusahaan sangatlah di sayangkan, bagi kami apa yang di alami mereka walaupun mereka bukan anggota FNPI, tapi kami memiliki kewajiban dan tangung jawab moral, kami akan memberikan saran, dukungan dan jika pihak perusaan tidak dapat memenuhi apa yang menjadi hak mereka. Kami akan memberikan advokasi sampai hak mereka terpenuhi,” ujar Wahyudi kepada awak media Kamis Malam (24/05/2024).

Baca JugaKPU : Sistem Informasi Siakba Untuk Tranparansi Seleksi KPU dan Badan Adhoc

Wahyudin menuturkan, sebelumnya 6 Orang Eks Karyawan PT. Coco Citra Celebes ini sudah melakukan berbagai upaya mediasi dan bahkan dinas terkait sudah mengeluarkan surat untuk mengajurkan pihak perusaan untuk memberikan apa yang menjadi hak mereka.

Kendati demikian pihak hotel masih saja belum dapat memberikan apa yang menjadi hak eks karyawannya tersebut.

“Kami akan mencoba melakukan mediasi sekali lagi kepada pihak perusaan, jika hal ini measih belum juga menemukan mufakkat, maka kami akan upayakan Langkah hukum untuk memperjuangkan apa yang menjadi hak mereka” tegas Wahyudin.

Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah dan Tenaga Kerja Kota Palu sebelumnya telah mengeluarkan surat Anjuran tertanggal 31 Mei 2023, dengan nomor: 565/333.a/K.UMKM-NAKER/V/HI.

Dengan poin satu menganjurkan, agar pengusaha membayarkan kepada para pekerja hak hak berupa uang pesangon dan penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat. (Dengan daftar nama terlampir 6 orang) dengan jumlah total Rp. 170.300.000.

Sementara pihak Hotel melalui General Manajer ( GM)  Hotel Best Western Coco Palu, Efendy Lakada saat dimintai keterangannya pun selalu menghindari jurnalis padahal, pihak hotel sudah mendapat surat perintah pembayaran kepada karyawan yang di PHK dari Dinas Nakertas Kota Palu per tanggal 31 Mei 2023. Hanya saja belum diindahkan.

” Dalam hal ini , saya menilai  pihak Nakertrans juga sebagai leading sektornya masih lemah dalam hal pengawasan sehingga pihak hotel membangkang dan tidak mengindahkan keberadaan surat dari Nakertrans tersebut,  padahal sudah setahun namun tak kunjung ada progress. Untuk itu biar kami yang melanjutkan dukungan perjuangan mereka sampai haknya bisa dipenuhi pihak hotel,” jelas Wahyudin.

Lanjut Wahyudin, jika pihak hotel tetap tak mengindahkan hal itu, dirinya bersama front lainnya akan memperadilankan sebab aturannya sudah jelas, sesuai analisis dan dasar hukum yang ada digolongkan dalam perbuatan dari pemberi kerja atau pemilik perusahaan (owner) yang tidak membayarkan pesangon merupakan tindakan kejahatan dan ancaman hukumannya paling lama 4 tahun.

Adapun dasar hukum dalam UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, aturan terkait pesangon termuat dalam Pasal 156 ayat 1. Pasal tersebut menyatakan bila terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

” Dasar hukum bisa dipidananya pemberi kerja atau owner dan itu ada dalam Pasal 185 ayat 1 tersebut, bahwa bila pengusaha tidak menjalankan kewajiban itu, mereka diancam sanksi pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta .” jelas Wahyudin

Lebih lanjut di dalam pasal 185 ayat 2 menegaskan kembali tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan. Berikut bunyi 185 ayat 1:

“Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 88A ayat (3), Pasal 88E ayat (2), Pasal 143, Pasal 156 ayat (1), atau Pasal 160 ayat (4) dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah).

Berikut pasal 185 ayat 2:

“Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan”.

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan apabila pengusaha atau owner tidak membayarkan pesangon saudara sesuai analisis dan dasar hukum Penjawab paparkan di atas perbuatan perusahaan atau owner tidak membayarkan pesangon merupakan tindakan kejahatan dan ancaman hukumannya paling lama 4 tahun. YUYUN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *