Komisi III DPRD Sulteng ‘ Berguru’ Sistem Pengujian Emisi Baku Mutu Udara Dan Penanganannya di Pemprov DKI Jakarta

Palu, Sulteng418 Dilihat

PALU.PIJARSULTENG.COM – DPRD Sulteng, khusus Komisi III DPRD Sulteng melaksanakan kegiatan Kordinasi dan Komunikasi ( Korkom) Luar Daerah dengan ‘berguru’ ke Pemprov DKI Jakarta soal sistem pengujian Emisi Baku Mutu Udara dan penanganannya.
Rombongan Korkom Komisi III dipimpin oleh Ketuanya Sony Tandra ST, didampingi Wakilnya H Zainal Abidin Ishack ST dan tiga orang anggotanya, masing masing HB Toripalu, SH, MH,.Abdul Karim Aljufrie serta Muhaimin Junus SE, turut hadir dari OPD terkait Wahid Irawan,.STTP dari Dinas Lingkungan Hidup Pemprov Sulteng.
Rombongan diterima oleh Kepala Laboratorium Lingkungan Hidup Daerah Pemprov DKI Jakarta Ir Diah Ratna Ambarwati M.Si didampingi Kepala Sub Kelompok penataan kualitas linkungan Rahmawati dan Analis Lingkungan Pemprov DKI Mustika Pusparini.
Pertemuan yang berlangsung di Aula Pertemuan Lantai 2 Kantor Dinas Lingkungan Hidup Pemprov DKI Jakarta Jalan Mandala V No 67 Cililitan Besar Jakarta, dilaksanakan pada Kamis ( 12/10/23)
Ada sejumlah hal yang dipertanyakan terkait Sistem Pengujian Emisi Baku Mutu Udara dan segala hal yang menyertainya.
Hal ini kata Sony, adanya hilirisasi mengingat Sulteng saat ini banyak investasi dan banyaknya perusahaan tambang di Sulteng yang berdampak pada lingkungan.
Para wakil rakyat ini juga mempertanyakan dampak ruang terbuka hijau, dan seberapa besar dampaknya dalam.meredam. polusi udara.
Sony Tandra juga mempertanyakan soal besaran PAD yang diperoleh Pemprov DKI dari pengujian laboratorium.
Politisi Nasdem.itu juga mempertanyakan, apakah sudah ada Perda
yang mengatur tentang kewajiban perusahaan melakukan uji laboratorium. serta beberapa pertanyaan lain yang diajukan oleh anggota lainnya yang hadir pada pertemuan tersebut.
Mendapat sejumlah peryanyaan, Diah Ratna Ambarwati menjelaskan secara gamblang,.bagaimana Pemprov DKI melakukan sejumlah terobosan yang sudah dimulai Tahun 2019, antara lain mewajibkan kepada setiap OPD untuk bertanggung jawab masing masing dalam menurunkan emisi udara.
Pemprov DKI juga dalam.menerapkan wajib uji laboratoroum, sudah menyiapkan infrastrukturnya, misalnya bengkel bengkel perbaikan mobil sudah dibuat dan penyebarannya cukup banyak.
Hal lain yang mengemuka adalah soal penggunaan sianida dalam mengolah emas di salah satu perusahaan kota Palu yang dinilai bisa berdampak lingkungan dan beberapa masalah lainnya terkait lingkungan hidup.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *