Penasehat Hukum Franky Minta Polisi Obyektif Dalam Tangani Kasus Laporan Penyerobotan Lahan

Palu454 Dilihat

PALU. PIJARSULTENG. COM– Penanganan kasus atas laporan penyerobotan lahan di Lokasi Ex Penginapan Hasanah di bilangan Jalan CutNyadien Kelurahan Besusu Barat yang di laporkan oleh Edy Hasan tersebut.

Penasehat Hukum ( PH) Elvis DJ Katuwu angkat bicara bahwa laporan terkait  dugaan penyerobotan lahan oleh kliennya itu dirinya melihat kasus itu, menilai kepolisian terlalu berlebihan .

 Baca Juga : Laporan Penyerobotan Lahan di Ex Penginapan Hasanah Salah Alamat. 

” Permintaan dari pihak kepolisian tanah tersebut harus diukur secara menyeluruh, saya bertanya kepada pihak pertahanan (BPN) Kota Palu Kenapa harus diukur semuanya sementara tanah itu bukan tanah konsolidasi ini adalah irisan antara sertifikat yang satu dengan sertifikat yang lainnya, kebetulan sertifikat tersebut lebih dari satu artinya yang mereka harus konsentrasi itu sertifikatnya yang saling beririsan itu saja yang diukur. Ditandai dengan batas tembok yang sudah lama belum dibongkat itu bisa menjadi bukti dan batasan. Jadi bukti cukup jelas dengan dasar itu ,” ujar Elvis DJ Katuwu kepada awak media ini Selasa (13/6/2023) usai pengukuran oleh pihak BPN di lahan sengketa.

Baca jugaLahan Huntap Tondo II Tak Tuntas, Pembangunan Dipindahkan ke Pombewe Sigi

Lanjut Elvis, laporan penyerobotan tanah itu terlalu jauh, sebab masih ada bukti batas tembok lama yang belum dibongkar itu menjadi fakta bahwa tidak ada penyerobotan.

Sementara, Jonathan Salam yang juga sebagai Penasehat Hukum mengatakan, berbicara tentang konstruksi pasalnya dalam laporan polisi terhadap kliennya Franky dan Andreas pasal 167 KUHP , dalilnya penyidikan dalam penyerobotan kalau melihat fakta-fakta, pasal 167 berlaku jika terlapor tidak mempunyai alas hak sementara klienya memiliki alat hak .

“Di mana dikatakan penyerobotan tersebut apakah ada motif-motif lain terhadap laporan-laporan ini, kami juga tidak tahu. Hanya merasa lucu dengan banyaknya laporan yang dilayangkan pihak polisi terhadap kliennya tiba- tiba melonjak sejak terjadi peristiwa pemukulan di lokasi pembangunan ruko itu, dimana 2 security kliennya dipukul dan terduga yang melakukan pemukulan itu Andi iPhong yang kini sudah menjadi tersangka. Kini berada di Polda Sulteng,” ujar Jonathan Salam.

Sejak laporan pemukulan itu dilaporkan ke aparat hukum, tiba-tiba membrondong laporan polisi dilayangkan pada kliennya.
Untuk itu, pihak nya meminta perlindungan hukum kepada kepada Kapolda Sulteng. Namun, sampai saat ini sejak 2 bulan lalu di masukkan belum mendapatkan respon dari pihak Kapolda.

“Kami berharap teman-teman penyidik di Polres Palu itu bersikap objektif dalam melakukan penanganan kasus. Apalagi kasus yang sudah nyata faktanya,” harap Jonatan Salam. SAH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *