PT. Taman Hutan Asri Kembali Disomasi Pihak NSK Ke Dua Kalinya

Donggala820 Dilihat

PALU.PIJARSULTENG.COM – Mansur Latakka selaku pihak PT.Nabelo Sarro Kampou (NSK) diwakili kuasa hukumnya dari Law Office Amerullah SH dan Patners mengajukan somasi atau teguran/peringatan untuk kedua kalinya, pada saudara Faisal Yusra selaku Direktur PT.Taman Hutan Asri (THA) beralamat di Jalan Hayam Wuruk 100 V, Taman Sari Jakarta Bart.

Baca JugaLibra Layangkan Somasi Taman Hutan Sari

Dimana THA diminta menghadiri undangan pada Senin (16/1/2023) pekan depan

Pihak NSK menuntut pengembalian sarana produksi dan hasil produksi sebesar Rp.35.022.574.000 atas perjanjian kerjasama per tanggal 4 Desember 2020 antara NSK dengan THA

Baca JugaOknum Kejari Palu Tertangkap Miliki Sabu

Sebelumnya Faisal telah mengikat kerjasama dengan NSK tentang pemanfaatan hasil hutan kayu dengan lokasi areal hutan produksi (IUPHHK) seluas 40.380 Ha terletak di kabupaten Donggala Sulawesi Tengah (Sulteng) untuk jangka 20 tahun.

Namun, terjadi pengambilan alih pekerjaan sehingga merugikan pihak NSK.

” Pihak THA telah melanggar perjanjian kerjasama, apalagi pihak kami NSK telah mengeluarkan biaya pengerjaan insfrastruktur produksi senilai Rp.20.622.574.000 dalam membangun sarana produksi dan hasil produksi kayu sebanyak 8.000 Meter Kubik dikalikan Rp.1.800.000 maka Rp.14.400.000.000 hasil kegiatan produksi usaha pemanfaatan kayu diareal lokasi Izin yang telah dikeluarkan,” ujar Amerullah kuasa Hukum dari Mansur Latakka, Jumat( 30/12/2022)

Pihak THA melarang NSK untuk melakukan kegiatan produksi usaha pemanfaatan kayu diareal izin secara sepihak.

” Berdasarkan tindakan tersebut THA dianggap telah merugikan NSK sehingga kami dari pihak NSK keberatan dan melayangkan somasi,” jelas Amerullah. SAH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *