OJK : Pengaturan Bunga Pinjaman Daring untuk Lindungi Konsumen

Uncategorized60 Dilihat

JAKARTA. PIJARSULTENG.ID,- OJK mencermati dan menghormati jalannya proses hukum yang tengah dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan pelanggaran ketentuan Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999, tentang dugaanpelanggaran kartel suku bunga pada industri Pindar.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura,

Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK , Agusman

menyatakan bahwa pengaturan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga)

Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI)/Pindar oleh

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai bagian dari

ketentuan Kode Etik (Pedoman Perilaku) sebelum terbitnya SEOJK

No.19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan LPBBTI, merupakan arahan OJK

pada saat itu, penetapan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) tersebut ditujukandemi memberikan pelindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi sekaligus membedakan pinjaman online legal (Pindar) dengan yang ilegal (Pinjol),” katAgusman.

Selanjutnya, sesuai Pasal 84 POJK 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan

Bersama Berbasis Teknologi Informasi, antara lain mengatur bahwa asosiasi (AFPI)

berperan membangun pengawasan berbasis disiplin pasar untuk penguatan

dan/atau penyehatan Penyelenggara serta membantu mengelola pengaduan konsumen/masyarakat.

Dalam kaitan ini, AFPI diminta untuk turut membantu menertibkan anggotanya memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk ketentuan yang terkait dengan batas maksimum manfaat ekonomi.

Agusman menjelaskan, bahwa pengaturan terkait batasan maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) dimaksud merupakan hal-hal yang sangat diperlukan demi memberikan perlindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi dan dalam rangka menjaga integritas industri LPBBTI/Pindar.

Adapun pengaturan manfaat ekonomi yang saat ini ditetapkan oleh OJK adalah sebagai berikut: Dalam hal ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK akan melakukan langkah penegakan kepatuhan (enforcement), termasuk melakukan evaluasi secara berkala terhadap penetapan batasan manfaat ekonomi dengan memperhatikan kondisi perekonomian, kondisi industri LPBBTI/Pindar, dankemampuan masyarakat luas.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *