Kejati Sulteng, Lakukan Penahanan PPTK Dinas PUPR Kabupaten Banggai Perkara Dugaan Tindak Pidana Dana DAK 2021

Uncategorized172 Dilihat

PALU. PIJARSULTENG. COM, – Penyidik Kejati Sulteng melakukan penahanan terhadap Tersangka Amuri Mohammad, ST dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan paket pekerjaan pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Banggai tahun anggaran 2021 yang bersumber dari anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan nilai anggaran sebesarRp.8.711.125.000,-.pada Selasa (22/4/2025) sekitar pukul 20.00 Wita,

Tersangka adalah selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Penetapan Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-05/P.2.5/Fd.1/12/2024 tanggal 09 Desember 2024 An. Tersangka AMURI Mohammad, S.T

Tersangka ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor Print – 24/P.2.5/Fd.1/04/2025 tanggal 22 April 2025 untuk 20 hari ke depan di Rutan Palu Kelas IIA.

Kerugian Keuangan Negara yang timbul dalam perkara sejumlah Rp 1,6 milyar***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *