KRAK Kabupaten Poso Kembali Melaporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadan TIK Di  Kejati

Daerah, Poso540 Dilihat
iklan

POSO. PIJARAULTENG.COM– Kualisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Kabupaten Poso Kembali melaporkan Dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Tinggi  ( Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) Jumat ( 18/10/ 2024).

Menurut laporan diajukan dengan bukti-bukti awal, terdapat penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan proyek pengadaan peralatan komputer dan TIK untuk sejumlah sekolah dasar dan SMP di Kabupaten Poso pada tahun anggaran 2022.

Kasus ini melibatkan beberapa pihak, di antaranya Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Poso, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Direktur PT. Complus Sistem Solusi sebagai penyedia barang.

Laporan tersebut mengacu pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, di mana perbuatan yang diduga telah dilakukan dapat merugikan keuangan negara.

Roy ketua KRAK Poso didampingi koordinator KRAK Sulteng Harsono Bereki,S.Sos dalam laporannya mengungkapkan,pada tahun 2022, DPRD Kabupaten Poso menyetujui anggaran sebesar Rp 13,47 miliar untuk pengadaan 112 unit laptop yang akan dibagikan ke sekolah-sekolah. Namun, berdasarkan laporan, barang yang dibelanjakan bukanlah laptop sesuai spesifikasi yang disetujui oleh DPRD, melainkan Chromebook Acer C733 dan peralatan lain yang tidak sebanding dengan harga yang dianggarkan.

Barang-barang tersebut diduga hanya berfungsi optimal jika ada jaringan internet, yang mana di beberapa daerah Poso akses internet belum memadai, sehingga barang tersebut tidak dapat digunakan dengan optimal.

Selain ketidaksesuaian barang, laporan tersebut juga mencatat adanya dugaan markup harga yang signifikan. Harga satu unit Chromebook yang dibelanjakan oleh Dinas Pendidikan mencapai Rp 7,31 juta untuk SD dan Rp 7,55 juta untuk SMP, sementara harga pasar menunjukkan angka yang jauh lebih rendah, yaitu Rp 4,74 juta per unit. Potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 4,5 miliar akibat perbedaan harga ini.

Roy menyebutkan terdapat indikasi bahwa dokumen serah terima barang yang seharusnya mencantumkan detail penting, seperti garansi dan keterbatasan fungsi Chromebook, sengaja dihilangkan. Hal ini menambah indikasi adanya kecurangan dalam pengadaan barang.

“Kami berharap pihak Kejati untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengusut tuntas dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme yang melibatkan pejabat penting di Poso,” Pinta Roy.

Bukti-bukti yang mendukung laporan tersebut mencakup dokumen pesanan, berita acara serah terima barang, serta daftar harga pembanding yang menunjukkan adanya perbedaan mencolok antara harga yang diadakan dan harga pasar.

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius pihak penegak hukum guna menghindari kerugian negara yang lebih besar serta memberikan keadilan kepada masyarakat. YUN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *